Selasa 28 Nov 2017 04:34 WIB

Menkeu Antisipasi Grey Area dalam Penerapan PMK 165

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Budi Raharjo
Sri Mulyani - Menteri Keuangan
Foto: Republika/ Wihdan
Sri Mulyani - Menteri Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165 tahun 2017 bisa menimbulkan area abu-abu yang dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu. Seperti diketahui, dalam aturan tersebut WP bisa terhindar dari sanksi apabila melaporkan harta sebelum ditemukan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Saya paham dalam proses ini akan muncul grey area. Situasi ini bisa menimbulkan transaksi di lapangan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (27/11).

Ia mengatakan, sebelum terbit Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), WP masih dianggap masuk fasilitas yang tertuang dalam PMK 165. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada oknum petugas pajak yang bisa bertransaksi dengan WP untuk memberikan keringanan tersebut.

"Petugas pajak mengatakan, saya sudah punya informasi Anda dan saya akan keluarkan SP2 terus sebaiknya Anda masukkan SPT tapi kasih saya sedikit fee," kata Sri Mulyani mencontohkan.

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta kepada seluruh WP, untuk ikut memantau kinerja DJP. "Ini adalah policy yang memberikan diskresi mengenai itu dan ada kemungkinan terjadi. Walaupun, itu masih lebih baik untuk Republik Indonesia karena selama ini Anda (WP yang menyembunyikan harta) bahkan tidak pernah mendisclose," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement