Sabtu 25 Nov 2017 14:10 WIB

Kemenhub Pasang Stiker untuk Taksi Daring

Rep: singgih wiryono/ Red: Dwi Murdaningsih
Kementerian Perhubungan melakukan pemasangan stiker untuk Taksi Daring atau Angkutan Sewa Khusus hari ini, Sabtu (25/11).
Foto: republika/singgih
Kementerian Perhubungan melakukan pemasangan stiker untuk Taksi Daring atau Angkutan Sewa Khusus hari ini, Sabtu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melakukan pemasangan stiker untuk Taksi Daring atau Angkutan Sewa Khusus hari ini, Sabtu (25/11). Dirjen Perhubungan Darat, Bidu Setiyadi mengatakan, untuk pemasangan awal, ada tiga aplikator yang turut serta, yakni Gojek, Grab dan Uber

"Stiker yang kami pasang dari 3 aplikator masing-masing 30 mobil jadi ada sekitar 90 mobil yang kita pasangkan hari ini," ujar dia dalam pembukaan acara pemasangan stiker Angkutan Sewa Khusus dan Rampcheck di Lapangan Parkir Utama Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu (25/11).

Pemasangan Stiker, lanjut dia, diterapkan pada kendaraan-kendaraan yang memenuhi persyaratan, diantaranya telah melalui Uji KIR, sopir yang telah memiliki surat izin mengemidi.

"Jadi sudah ada izin semuanya," kata dia.

Budi menjelaskan, untuk kelanjutan dari penempelan stiker ini, Dirjen Hubdat menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan di daerah-daerah untuk melakukan penempelan stiker pada Angkutan Sewa Khusus (taksi daring).

"Dari daerah juga akan melanjutkan secara serentak kegiatan ini," kata dia.

Dengan kebijakan tersebut, lanjut Budi, diharapkan seluruh taksi daring yang beroperasi bisa mematuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenhub. Bagi yang tidak mengindahkan Permenhub tersebut, kata dia, akan ada tindakan tegas bari para pengemudi Taksi Daring yang melanggar.

"Sampai dengan Februari kita harapkan secara maksimal sudah melengkapi persyaratan yang sudah ada. Jadi para aplikator sudah menyetujui itu, kita harapkan komitmen itu bisa dijalankan semuanya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement