REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi mengenai ojek online. Hal tersebut dilakukan jika tidak ada tanggapan dari aksi demo hari ini dalam menuntut pembuatan regulasi keberadaan ojek online kepada Presiden Jokowi.
"Ya kita akan kawal terus. Kami punya agenda akan uji materi ke MK, dari temen-temen lawyer sedang menyiapkan langkah hukum," kata Tigor yang juga merupakan pengacara dari ojek online di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (23/11).
Tigor mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang mengatur keberadaan ojek online di Indonesia. Sementara, masyarakat memiliki hak untuk menikmati perkembangan teknologi tersebut.
"Regulasi kita belum mengakui adanya yang namanya transportasi umum online, padahal di UUD 45 pasal 28 menyatakan bahwasanya masyarakat punya hak menikmati perkembangan teknologi. (Dan) Angkutan online ini merupakan perkembangan teknologi," kata Tigor.
Peraturan yang mengatur mengenai keberadaan dan pengoperasian ojek online dimaksudkan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengoperasian ojek online.
"Padahal kalau ini (ojek online) diatur, semua jadi enak, driver enak, aplikatornya enak, penggunanya juga enak. Kalau pengguna ada masalah, kan dilindungi juga, karena ada aturan. Kalau drivernya ada masalah ada aturannya, kalau aplikatornya ada masalah kan ada aturannya," tambah Tigor.
Dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka pengoperasian dari ojek online sendiri bisa diawasi. "Baik itu dari pemerintah, aplikator, maupun pengguna," tegas dia.