Selasa 21 Nov 2017 13:12 WIB

Gubernur Jabar Didesak Tetapkan Upah Layak

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Demo ribuan buruh di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (21/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Demo ribuan buruh di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Jabar, Senin (21/11). Buruh tersebut, berasal dari organisasi buruh yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI).

Sebelum memulai aksinya, buruh yang datang dengan motor dan kendaraan bak terbuka tersebut, berkumpul di Halaman Gedung Sate sekitar pukul 09.30 WIB. Massa mulai bergerak ke Halaman Gedung DPRD Jabar setelah semuanya siap dan mulai berorasi secara bergantian.

Menurut Korlap Aksi Buruh, Muhamad Sidarta, aksi damai buruh ini digelar untuk meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), tidak menetapkan upah 2018 berdasarkan Pasal 44 PP/78 di akhir masa jabatannya.

"Kami buruh kembali melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, untuk menolak penetapan upah minimum 2018 Jawa Barat oleh Gubernur berdasarkan pasal 44 PP 78/2015," ujar Sidarta kepada wartawan.

Sidarta mengatakan, aksi damai yang dilakukannya ini bertepatan dengan penetapan UMK 2018. Momentum ini, buruh gunakan untuk menolak penetapan upah minimum 2018 Jawa Barat berdasarkan pasal 44 PP 78/2015. Serta, menolak rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Mereka juga menolak penangguhan pelaksanaan upah minimum di Jabar karena merugikan buruh.

"Kami meminta gubernur di akhir masa jabatannya untuk menetapkan UMK 2018 tidak memakai formula pasal 44 PP 78/2015, melainkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota," katanya.

Karena, kata dia, ada beberapa kabupaten/kota di Jabar yang merekomendasikan UMK di atas formula nasional. Kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015, maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antarkabupaten/kota di Jawa Barat.

Selain itu, kata dia, belajar dari pengalaman dan evaluasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2017 oleh gubernur, buruh menilai sangat lamban. Sehingga, hal itu merugikan buruh. "Lambannya proses penetapan UMSK 2017 tidak lepas dari proses, pembahasan dan rekomendasi dari tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, ingin mengingatkan dan mendesak Gubernur agar segera membuat surat penegasan kepada seluruh Bupati/Wali kota se Jawa Barat untuk merekomendasikan UMSK 2018 paling lambat Desember 2017. Sehingga, UMSK 2018 juga bisa berlaku dan dapat diterima oleh buruh mulai 1 Januari 2018.

Amanah undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Oleh karena itu, kata dia, ia meminta gubernur dan seluruh Bupati/Walikota di Jawa Barat mampu mengemban amanah undang-undang tersebut untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan seluruh rakyat Jabar dan sekitarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement