REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ekonomi digital harus didorong sebab perkembangannya memang tidak bisa dibendung. Hanya saja jangan sampai menimbulkan disrupsi.
Perlu diketahui, disrupsi merupakan gangguan yang mengakibatkan industri tidak berjalan seperti biasa. Hal itu dikarenakan kemunculan kompetitor baru.
"Jadi bagaimana kita (OJK) bisa hadirkan ekonomi digital tapi tidak menimbulkan disrupsi. Apalagi saat ini muncul fintech (financial technology) yang bisa memberikan jasa keuangan apa saja seperti perbankan dengan teknologi," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Depok, Jawa Barat, Jumat, (17/11).
Lebih lanjut, kata dia, perbankan dikenakan regulasi ketat, sedangkan fintech tidak diregulasi. Maka demi mengurangi terjadinya disrupsi, OJK membolehkan bank untuk meluncurkan produk fintech melalui anak perusahaannya.
"Kalau bank tidak ikut perkembangan digital nanti nasabahnya berpindah semua. Maka bank juga harus kembangkan digital. Sekarang bisa buka rekening bank tanpa harus ke cabang tapi masalahnya, bagaimana pegawai? Bagaimana kantor fisik yang ada? Nah ini harus kita regulasi," jelas Wimboh.
Sebagai informasi, saat ini OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK nomor 77 yang mengatur tentang fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Ke depan, kata Wimboh, OJK akan membuat berbagai regulasi untuk berbagai produk fintech.
Wimboh juga menjelaskan perkembangan fintech yang tumbuh pesat dan membutuhkan regulasi yang tepat seperti dengan pembentukan fintech center. Maka OJK pun akan mendirikan fintech center. "Kita akan dorong perkembangan fintech agar tidak berefek negatif," tegasnya.
OJK mencatat, sampai September perkembangan Fintech P2P lending, total agregasi pemberi pinjaman sebanyak 63.869 orang atau naik 344,68 persen year to date (ytd). Total agregasi peminjam sebanyak 157.276 orang atau meningkat 208,8 persen ytd.
Sementara total akumulasi pendanaan per September sebanyak Rp 1,66 triliun atau meningkat 632,58 persen ytd. Dengan rasio pinjaman macet 2016 sebesar 0,44 persen dan pada 2017 0,84 persen.
Kemudian sampai September sudah 24 perusahaan P2P lending telah terdaftar dan berizin di OJK. Perusahaan itu terdiri dari 16 lokal dan 8 asing. Sedangkan sebanyak 31 perusahaan P2P lending dalam proses pendaftaran.