Rabu 15 Nov 2017 08:47 WIB

Cegah Beneficial Ownership Ganda, Perusahaan Tambang Wajib Cantumkan Dokumen Ini

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan menjelaskan pascaprogram tax amnesty, maka pemerintah ingin mengakses seluruh data perpajakan dan harta kekayaan masyarakat. Khususnya untuk perusahaan tambang, Jonan mengatakan pihkanya meminta para pejabat perusahaan tambang ini juga mendukung rencana pemerintah terkait keterbukaan pajak.

“Bapak Presiden dan Menteri Keuangan juga menginginkan adanya keterbukaan dalam perpajakan. Jadi, sekarang kami minta setiap dokumen yang diajukan itu harus mencantumkan NPWP sampai beneficial ownership,” jelas Jonan di Kantor ESDM, Selasa (14/11).

Terkait kepemilikan saham di perusahaan tambang, semua perusahaan harus dimiliki oleh perorangan, tidak boleh mengatasnamakan Badan. “Kalau beneficial owner harus orang, tidak bisa badan usaha,” tegas Jonan.

Jonan mengaku, upaya ini penting dilakukan agar kepemilikan saham industri tambang memiliki kejelasan. Dengan begitu, tidak menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan mampu mencegah korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terosisme, dan praktik pencucian uang.

Untuk mencegah hal tersebut, beberapa waktu yang lalu, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Permen ESDM tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan iklim investasi di sektor ESDM.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement