Selasa 14 Nov 2017 07:34 WIB

Sektor Perhotelan Hadapi Tantangan Berat

Karyawati melayani tamu yang hendak menginap di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (18/12)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani tamu yang hendak menginap di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (18/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri perhotelan menghadapi tantangan berat. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan tantangan itu berasal dari kondisi kelebihan pasokan kamar (oversupply) yang terjadi di beberapa kota besar dan kekurangan tenaga kerja ahli di sektor pariwisata dan perhotelan.

Data PHRI menyebut ada kurang lebih 2.300 hotel berbintang di Indonesia (bintang satu sampai lima), yang mempunyai hampir 290.000 kamar. Sementara itu, menurut angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) ada lebih dari 16 ribu hotel non-bintang di Indonesia dan memiliki total kamar sekitar 285.000 jumlah kamar.

Menurut Haryadi, disrupsi digital (digital disruption) juga mempengaruhi industri perhotelan dan dampaknya bisa positif dan negatif. Menurutnya, industri perhotelan tidak bisa memungkiri kalau okupansi hotel sangat terbantu oleh jasa yang disediakan dari online travel agency.

"Kalau dilihat jumlah kamarnya, Indonesia ini yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Kita tidak ada lawannya kita di Asia Tenggara. Angka tadi itu belum termasuk dari jumlah kamar yang tersedia melalui konsep ekonomi berbagi (sharing economy)," ujar Hariyadi, Senin (14/11).

Hariyadi mengatakan para pemilik dan operator hotel saat ini harus bisa beradaptasi dengan tuntutan dari online travel agency, yang meminta komisi lebih tinggi dari travel agency konvensional. "Komisinya mereka itu cukup tinggi, antara 15-30 persen," ujarnya.

Namun, bukan hanya itu Hariyadi, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti dengan serius masalah perpajakan terkait Online Travel Agency (OTA) asing, terutama terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 (Pph Pasal 26).

"Problemnya OTA asing itu menyangkut pajak," ujarnya, seraya menambahkan saat ini operator dan pemilik hotel dipaksa membayar PPH26 yang ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena para OTA asing tidak membayar pajaknya.

"Ini yang sedang di proses di dirjen pajak. Nah karena hotel tidak bisa narik, jadi mereka [Dirjen Pajak] meminta hotel yang membayarkan. Ini saya rasa semua hotel akan bereaksi keras karena ini kan jadi beban biaya tinggi. OTA asing ini meminta komisi antara 15-30 persen. Jadi dibayangkan saja?," ujar Hariyadi.

Hariyadi mengatakan PHRI kini sedang meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta OTA asing membuat badan usaha tetap di Indonesia.

"Kami sudah sampaikan soal pajak ini ke ibu Sri Mulyani menteri keuangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa ada jawaban. Kami mohon Menteri Keuangan bisa koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, karena beliau mungkin punya perspektif lain," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement