Senin 13 Nov 2017 00:02 WIB

PLN Masih Bahas Penyederhanaan Penggolongan Tarif Listrik

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Meteran listrik (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Meteran listrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN) I Made Suprateka menjelaskan saat ini pemerintah dan PLN masih membahas rencana penyederhanaan golongan pelanggan tarif listrik PLN. Made menjelaskan, pembahasan tersebut berfungsi untuk bisa menyederhanakan harga dan perbedaan kapasitas sehingga masyarakat memiliki acuan satu harga.

Made menjelaskan nantinya jika pembahasan sudah selesai maka akan ada aturan yang memayungi kebijakan tersebut. Saat ini pemerintah dan PLN masih merumuskan skema satu harga tersebut dan solusi terbaik untuk penyederhanaan golongan.
 
"Masih dibahas. Nanti jika sudah selesai akan ada aturan yang menjelaskan soal itu," ujar Made saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (12/11).
 
Ia menjelaskan kebijakan ini nantinya akan bermanfaat untuk pelanggan. Nantinya, pelanggan akan memiliki keleluasaan untuk menaikan kapasitas misalnya, dari 900 VA menjadi 1.300 VA. Ia menilai, hal ini juga akan menekan disparitas harga yang selama ini terjadi, padahal perbedaan kapasitas tak begitu besar.
 
"Biaya pemakaian per Kwh (kilo watt hours) akan sama. Jadi akan tercipta single price sehingga tidak ada disparitas," ujar Made.
 
Hal ini juga dibenarkan oleh Kementerian ESDM. Meski nantinya akan ada penyamaan golongan namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi hitung hitungan TDL dan tidak akan mengubah skema subsidi listrik yang ada saat ini.
 
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan rencana pemerintah untuk menyederhanakan golongan pelanggan listrik bukan berarti hendak menghapus subsidi atau mengubah tarif dasar listrik. Ia menjelaskan, penyederhanaan golongan ini untuk menyederhanakan sistem dan memberikan keleluasaan bagi pelanggan.
 
"Kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan penurunan atau kenaikan harga tarif tenaga lisitrik (TTL). Juga tidak akan mengurangi hak masyakarat kurang mampu yang mendapatkan subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan sebagian 900VA," ujar Dadan saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (12/11).
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement