REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan penerimaan pajak masih tumbuh dengan baik. Hal itu terkait dengan penerimaan hingga akhir Oktober 2017 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Apabila penerimaan dari program pengampunan pajak dan program revaluasi aktiva tidak diperhitungkan, maka penerimaan baik perjenis pajak maupun sektoral masih mengalami pertumbuhan yang signifikan. Lebih dari 13 persen," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal kepada Republika, Ahad (12/11).
Secara keseluruhan, PPh nonmigas tercapai Rp 459,94 triliun atau 61,97 persen dari target. Penerimaan PPh final, menurt Yon sebagian besar berasal dari bunga deposito dan pengalihan dan bangunan.
Sehingga, kata dia, tidak ada indikasi penurunan pembayaran pajak dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Pembayaran pajak dari UMKM malah meningkat, untuk beberapa sektor tertentu peningkatannya lebih dari 14 persen," ujar Yon.
Sementara itu, Yon mengakui memang untuk pengalihan tanah dan bangunan mengalami pertumbuhan negatif. Hal itu menurutnya disebabkan oleh penurunan tarif dari sebelumnya lima persen menjadi 2,5 persen.
Selain itu, Yon menegaskan saat ini ada pembayaran PPh ditanggung pemerintah. "Yang tadinya (pembayaran PPH ditanggung pemerintah) sudah dicairkan bulan September, sekarang belum cair sampai November," ungkap Yon.