REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu (11/11), mengunjungi lokasi pelayanan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi daring. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mencoba langsung layanan perpanjangan SIM.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Budi tiba di Gedung Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dia mendapatkan sambutan berupa lagu dari anggota Satpas. Setelah itu, Budi melakukan registrasi perpanjangan SIM, mengisi formulir, re-registrasi, dan melakukan pengambilan foto.
Usai menjalani rangkaian tersebut, Budi berbincang dengan warga yang sedang mengurus SIM. Salah seorang warga, Bernike Yuriska (29 tahun), mengaku bangga akan adanya kunjungan menteri tersebut. Warga Jakarta Selatan ini mengatakan pelayanan di Satpas sudah baik, terutama masalah ketepatan jam buka layanan.
Namun, ia mengaku masih bingung pada awal menjalani proses perpanjangan SIM sebab tidak ada petunjuk yang jelas. "Harus ada yang mengarahkan agar nggak bingung. Soalnya antriannya banyak, kita buru-buru," kata dia.
Budi juga sempat berbincang dengan warga asing yang ingin membuat SIM. Perempuan asal Perancis, Aicha Delafoulhouse, mengatakan ia ingin memperpanjang SIM. Namun, ia tidak membawa surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh negaranya. Budi menjelaskan kepada Aicha untuk membawa dokumen-dokumen itu.
"Beliau menjelaskan agar kami membawa SIM dari negara masing-masing, dia (menunjuk temannya) dari Inggris, saya dari Perancis. Kalau kami membawa itu dan KITAS, kami bisa mendapatkan SIM Indonesia," kata Aicha.
Setelah berbincang dengan warga, Budi melanjutkan perjalanan ke ruang simulasi mengemudi. Ia menjajal langsung alat simulator yang digunakan untuk mendapatkan SIM A Umum. Ia beranjak untuk mengikuti tes tertulis daring, dilanjutkan tes praktik mengemudi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga bertemu dengan perwakilan beberapa perusahaan transportasi daring. Ia mendorong semua perusahaan itu untuk mengupayakan agar semua pengemudi mendapatkan SIM umum. "Dalam kesempatan ini saya imbau semua pengemudi umum, apakah itu taksi, bus, angkot, harus punya SIM untuk umum," kata dia.