REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kerja sama itu mengenai Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia.
Bertempat di Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta, Direktur Utama BRI Suprajarto dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menghadiri langsung acara penandatangan tersebut, Selasa (7/11) lalu. Melalui perjanjian ini sinergi antara BRI dengan jajaran DJKN dalam mengakselerasi pelaksanaan serta recovery kredit bermasalah melalui lelang agunan semakin kuat.
Penguatan kerja sama ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan meningkatkan keberhasilan lelang. "Dengan begitu aset yang dilelang segera terjual, dan dapat diperoleh hasil lelang optimal sebagai sumber recovery bagi BRI," jelas Suprajarto melalui siaran persnya, Selasa.
Ia menjelaskan, lelang dilakukan bank atas agunan kredit yang sudah macet, tidak lagi memiliki kemampuan membayar, dan atau debitur tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya. Secara teknis, PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia atas permohonan Bank BRI selaku pemegang Hak Tanggungan tingkat pertama dan atau penerima jaminan Fidusia berdasarkan UUHT dan UUJF.
Terobosan dan upaya yang lebih konkrit untuk peningkatan hasil lelang juga diatur dalam perjanjian itu. Meliputi melakukan promosi atau pemasaran atas aset yang akan dilelang.
Sebagai informasi, untuk media pemasaran agunan yang akan dijual damai maupun lelang, BRI memiliki laman infolelang. Dapat diakses di www.infolelang.bri.co.id dan aplikasi Info Lelang BRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
"Terobosan ini diharapkan memudahkan akses bagi masyarakat luas untuk melihat aset yang akan dijual serta mendukung peningkatan efektifitas lelang," kata Suprajarto. Dirinya menyebutkan, selama periode Januari sampai September 2017, total frekuensi lelang atas agunan kredit macet BRI yang tercatat di DJKN sebanyak 5.028 dengan frekuensi lelang e-Auction sebanyak 3.693 (73,45 persen).
Dari pelaksanaan lelang tersebut, diperoleh hasil penjualan sebesar Rp 246,21 miliar. Di samping hasil penjualan melalui lelang, BRI juga memperoleh recovery kredit dari dampak lelang.
Hingga akhir kuartal III 2017, BRI mencatat rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,33 persen. Angka itu menurun dibanding NPL periode sama tahun lalu sebesar 2,34 persen.