Selasa 07 Nov 2017 03:06 WIB

Registrasi Kartu SIM Harus Antre, Apa Sebabnya?

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Kartu sim ponsel.
Foto: Antara
Kartu sim ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Registrasi nomor telepon genggam dilaporkan sempat terhambat sehingga harus ada antrean. Kondisi ini dinilai tidak disebabkan minimnya daya tampung untuk registrasi kartu SIM dalam satu waktu.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan tidak ada overload registrasi nomor telepon genggam. Zudan menegaskan kapasitas registrasi nomor telepon genggam dengan nomor induk kependudukan atau NIK dan nomor kartu keluarga atau KK masih sangat mencukupi.

Zudan menjelaskan, daya tampung untuk pendaftaran nomor telepon genggam tersedia hingga maksimal delapan juta pengakses dalam satu hari. Daya tampung tersebut tersedia bagi masing-masing penyedia layanan telekomunikasi.

"Kapasitas kami terpakai sekitar 3 MBps dari kapasitas maksimal sebesar 50 MBps, sehingga masih tersisa 47 MBps. Nah kapasitas (untuk akses) kita masih longgar sekali," ujar Zudan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (6/11) malam.

Sementara itu, menurut pantauan Kemendagri, dalam satu hari daya tampung akses yang disediakan bagi masing-masing provider sebesar satu juta kesempatan. Namun, tidak semua akses dari pengguna provider tercatat mendekati angka satu juta.

Zudan menuturkan hanya ada satu provider yang rata-rata akses dalam sehari hampir mencapai satu juta pengakses. "Itu terjadi pada Telkomsel yang memiliki banyak pelanggan. Pernah dalam satu ketika akses hampir mendekati angka satu juta," ungkapnya.

Karena itu, menurutnya wajar jika pengguna Telkomsel sempat mengalami antrean saat melakukan registrasi nomor telepon genggamnya dengan NIK dan nomor KK. Dampak dari adanya antrean ini adalah adanya sedikit hambatan dalam melakukan registrasi nomor telepon genggamnya.

Zudan menambahkan, hingga Senin malam, sebanyak 53 juta nomor telepon genggam telah berhasil melakukan registrasi. Angka ini terhitung sejak 1 November 2017.

Sebelumnya, Zudan mengatakan, hingga Jumat (3/11), sudah ada 72,8 juta warga yang mendaftarkan kartu SIM mereka dengan NIK dan nomor KK. Jumlah ini dihitung dari akses NIK pada 2016 ditambah dengan akses hingga Jumat yang mencapai 6,8 juta warga.

Jika warga tidak melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018, warga pengguna nomor telepon genggam terancam akan terkena pemblokiran nomor. Blokir secara total akan dilakukan jika warga tetap tidak melakukan registrasi hingga 15 April 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement