Ahad 05 Nov 2017 17:29 WIB

Menhub Tegaskan Taksi Online Wajib KIR

Rep: Fergi Nadira/ Red: Joko Sadewo
Menhub Budi Karya Sumadi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menhub Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pengemudi angkutan online wajib KIR kendaraannya. Mereka punya kewajiban untuk memerhatikan keselamatan penumpangnya.

Budi Karya didampingi direktur jendral perhubungan Budi Setiyadi mengunjungi Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) dalam rangka kunjungan kerja uji KIR untuk angkutan online.

Dalam kunjungannya Menhub, turut melihat dan menguji kendaraan online layak jalan sampai ke tahap akhir penempelan stiker uji KIR. "Saya kesini naik Uber, pengemudinya akan uji KIR,” kata Budi Karya pada kunjungan kerja di UP PKB Pilo Gadung, Ahad (5/11).

Menhub menyampaikan KIR merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi pengemudi. Para pengemudi angkutan online juga harus memerhatikan keselamatan penumpangnya dengan uji KIR ini.

"Sudah ada Grab, Uber bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan melaporkan untuk menganjurkan segera uji KIR," ujarnya. 

Layanan dan proses telah dimudahkan oleh Kementrian Perhubungan. Jadwal KIR di hari Ahad khusus angkutan online. 

Pengawasan uji KIR ini akan dilakukan Dishub per tiga bulan. “Taksi aplikasi ataupun taksi konvensional harus patuh apa yang disarankan," ujarnya. Ada 30 armada Grab dan 100 armada dari Uber yang melakukan uji KIR hari ini.

Menhub, Budi mengikuti uji KIR angkutan online mulai dari pendaftaran, Asap, lampu, rem: spedometer, roda , rem tangan yang kecepatannya harus 40 km/jam,Periksa kolong; sop beker, alarms tir dan diakhiri dengan penempelan stiker pada bagian kaca depan dan belakang mobil.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement