REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional mengeluarkan peraturan baru untuk menyederhanakan prosedur administrasi, dan memperkuat peraturan mengenai investasi oleh perusahaan-perusahaan Cina. Aturan baru ini akan memangkas ketentuan dari peraturan sebelumnya yang diterapkan pada 2014.
Aturan yang diterapkan pada 2014 tersebut mengharuskan perusahaan mengakuisisi atau mengajukan penawaran untuk proyek di luar negeri senilai lebih dari 300 juta dolar AS, untuk melaporkan proyek sebelumnya. Aturan ini bertujuan menurunkan biaya transaksi kelembagaan bagi perusahaan.
Dilansir Xinhua, Ahad (5/11), peraturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional Cina akan menyederhanakan prosedur persetujuan, dan melonggarkan persyarakat tenggat waktu bagi perusahaan untuk mendapatkan persetujuan. Aturan baru tersebut termasuk kerangka pengelolaan kegiatan investasi perusahaan yang didirikan di luar negeri oleh perusahaan domestik Cina.
Menurut Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional, beberapa investasi luar negeri telah dilakukan diluar kerangka peraturan saat ini sehingga memiliki risiko tertentu. Selain itu, komisi tersebut juga akan memperkuat aturan untuk menghentikan persaingan tidak sehat, pembiayaan ilegal, dan hal-hal yang membahayakan kepentingan serta keamanan nasional.
Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional akan membuat catatan kredit mengenai kegiatan investasi luar negeri yang ilegal. Komisi ini akan membuat platform online nasional agar manajemen dan layanan investasi lebih murah, serta transparan.
Investasi langsung Cina telah mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa waktu terakhir. Dalam sebuah dokumen yang dirilis pada Agustus lalu, Dewan Negara menyatakan, investasi luar negeri termasuk real estate, hotel, bioskop, dan hiburan.
Perusahaan Cina menginvestasikan 78 miliar dolar AS di 154 negara, dengan jumlah 5.119 perusahaan. Investasi tersebut mencakup manufaktur, grosir dan ritel, serta teknologi informasi.