REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menerapkan cukai untuk rokok elektrik atau vape. Hal itu guna membatasi konsumsi produk yang berasal dari tembakau.
"Rokok listrik itu kita kenakan cukai tarifnya 57 persen dari harga jual eceran (HJE) dan berlaku mulai 1 Juli 2018," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (2/11).
Heru mengatakan, bahan dasar rokok elektrik adalah cairan yang berasal dari tembakau. Sehingga, kata Heru, produk tersebut merupakan objek dari undang-undang Cukai dan setiap konsumsinya perlu ada pembatasan.
Heru mengaku, cukai tersebut berlaku untuk rokok elektrik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Untuk produk impor, kata Heru, nantinya akan dikenakan tambahan bea masuk. "Rokok elektrik itu terdiri dari alat dan cairan atau essence-nya. Yang kena cukai itu nanti cairannya," ujar Heru.
Heru mengaku, belum dapat menyampaikan potensi pendapatan dari cukai rokok elektrik. Ia beralasan, cukai rokok elektrik adalah hal baru. Oleh karena itu, ia masih perlu mencermati jumlah penggunanya.
Heru mengatakan, fokus pemerintah dalam menerapkan cukai rokok elektrik adalah untuk membatasi konsumsi sesuai anjuran Kementerian Kesehatan. Ia berharap, rokok elektrik juga tidak dikonsumsi oleh kalangan yang tidak diinginkan seperti anak-anak.