Rabu 01 Nov 2017 20:32 WIB

Kepala BKPM: Persaingan Kemudahan Usaha akan Semakin Ketat

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Kepala Badan Koordinat Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memberikan sambutannya saat meresmikan layanan investasi tiga jam sektor ESDM di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (30/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Badan Koordinat Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memberikan sambutannya saat meresmikan layanan investasi tiga jam sektor ESDM di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, persaingan Indonesia untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha akan semakin berat ke depan. Pasalnya, Indonesia akan menghadapi negara-negara yang semakin menyadari pentingnya peringkat Ease of Doing Business (EoDB) sebagai pemikat investor global.

Peringkat EoDB 2018 Indonesia meningkat 19 peringkat ke posisi 72. "Kita mujur karena Presiden Jokowi fokus pada EoDB. Sekarang kepala negara lain juga sadar bahwa EoDB penting sehingga persaingan akan sengit," ujar Thomas di Jakarta, Rabu (1/11).

Thomas mencontohkan, peringkat EoDB India tahun lalu berada di posisi 130. Akan tetapi, kini India melejit dan menempati peringkat ke-100.

Ia mengaku, BKPM akan melakukan beberapa langkah untuk mendukung perbaikan peringkat Indonesia dan terutama untuk meningkatkan jumlah investasi.

Terkait dengan indikator memulai usaha bisnis, Thomas mengaku akan mendorong sistem tanda tangan digital. "Saya optimis setelah menghadiri konferensi notaris internasional yang diselenggarakan asosiasi notaris Indonesia. Saya semakin nyaman karena notaris semakin modern dan merangkul teknologi digital," ujarnya.

Kemudian, kemudahan izin bangunan juga perlu diperbaiki terutama di Jakarta dan Surabaya. Thomas mengaku, dua kota itu menjadi lokasi survei Bank Dunia dalam penentuan peringkat EoDB.

Selain itu, Thomas juga berharap lembaga peradilan bisa menjaga momentum baik dan mendukung perbaikan peringkat EoDB Indonesia. "Kita harapkan Mahkamah Agung dan pengadilan untuk terus memperbaiki dan menjaga momentum baik. Jadi ada percepatan prosedur penyelesaian sengketa dan gugatan termasuk sengketa usaha, kepailitan, dan sebagainya," ujar Thomas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement