Selasa 31 Oct 2017 15:47 WIB

OJK "Godok" Konsep Regulatory Sandbox

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang menggodok konsep regulatory sandbox sebagai tempat eksperimen inovasi jasa keuangan bagi perilaku industri dan regulator. Tujuannya untuk mencari inovasi yang bernilai tambah. 

Wakil Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, melalui sandbox diharapkan bisa lahir berbagai inovasi baru. Dengan begitu, pertumbuhan industri di Tanah Air siap menghadapi tantangan zaman dalam lima sampai 10 tahun ke depan. 
 
Saat ini, kata dia, perusahaan financial technology (fintech) juga semakin banyak bermunculan. Mulai dari fintech peer to peer lending (peminjaman), payment (pembayaran), crowdfunding (pembiayaan), dan lainnya. 
 
Maka, menurutnya, tugas OJK menjaga sekaligus mengatur industri tersebut agar berjalan baik. Sebelumnya OJK pun telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77 yang mengatur fintech Peer to Peer (P2P) lending. 
 
Lebih dari 15 fintech P2P lending, kata dia, sudah terdaftar di OJK. Hanya saja sudah ada sekitar 165 fintech yang berkomunikasi dengan OJK.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, ke depan akan membentuk pusat fintech nasional. "Ini sedang kita lihat sebenarnya dari pemerintah sudah ada target-target. Kita akan membuat serta mendiskusikan seperti apa pusat nasional itu," jelas Nurhaida.
 
Dirinya menyebutkan, selain OJK, ada pula lembaga lain yang mengembangkan fintech baik Bank Indonesia (BI) maupun perbankan. "Supaya lebih baik, nantinya kami satukan di tingkat nasional agar tidak terjadi duplikasi agar bisa memanfaatkan secara maksimal," jelas Nurhaida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement