Selasa 31 Oct 2017 13:48 WIB

Menaker: Kenaikan Upah Minimal Ditentukan Gubernur

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Elba Damhuri
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran upah minimum provinsi (UMP) kepada seluruh gubernur. Namun penetapan UMP menjadi kewenangan gubernur.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan surat edaran tersebut mengingatkan kepada gubernur bahwa penetapan UMP menjadi kewenangan gubernur, dan untuk menetapkan UMP 2018 harus berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pada surat edaran tersebut juga berisi informasi data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahunan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya," kata Hanif usai menghadiri acara Simposium Kadin Indonesia terkait Pendidikan Vokasi di Hotel Borobudur, Selasa (31/10).

Para gubernur pada 1 November akan mengumumkan angka UMP 2018 dan menjadi acuan penghasilan para pekerja. Ia pun menegaskan agar angka UMP yang dikeluarkan mematuhi PP 78.

Hanif menamabahkan aturan yang ada tersebut telah mempertimbangkan banyak kepentingan. Beberapa kepentingan itu seperti kepentingan dari pekerja agar ada kenaikan upah tiap tahun, yang sudah diakomodir sehingga ada kepastian soal kenaikan.

Lalu kepentingan dari dunia usaha. Kenaikan upah harus dapat diperkirakan guna menghindari goncangan dunia usaha dan berdampal pada tenaga kerja. Termasuk kepentingancalon pekerja maupun pengangguranyang membutuhkan pekerjaan.

"Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja, apalagi di tengah situasi ekonomi seperti saat ini," kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement