Selasa 24 Oct 2017 19:46 WIB

KLHK Pastikan RAPP Tetap Beroperasi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hari ini melakukan pertemuan dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Selasa (24/10). Pertemuan tersebut membahas mengenai anggapan tidak beroperasinya perusahaan itu setelah KLHK menolak Rencana Kerja Usaha (RKU) RAPP.

Setelah pertemuan tersebut Sekjen KLHK Bambang Hendroyono memastikan RAPP tetap beroperasi. "Jadi kegiatan-kegiatannya (RAPP) dengan melakukan pertemuan ini sudah berjalan seperti biasa," kata Bambang di KLHK, Selasa (24/10).

 

Dia menegaskan keraguan dan ketidaksepemahaman yang sebelumnya ada kini tidak terjadi lagi. Bambang mengatakan sejak awal, izin kepada RAPP tidak berhenti meski KLHK menolak RKU tersebut dan semua berjalan seperti biasa tidak ada yang berubah.

 

Meski boleh beroperasi, Bambang menuturkan tetap ada syarat yang harus dilakukan oleh RAPP. "Yang kita jaga itu penanamannya oleh RAPP ini belum boleh dilakukan di fungsi lindung ekosistem gambut. Itu poin yang penting," ujar Bambang.

 

Sebab, Bambang menjelaskan selama ini yang menganggap operasi perusahaan tersebut berhenti hanya dari RAPP. Kemudian RAPP menghentikan kegiatan operasinya sejak 18 Oktober 2017 saat menerima surat KLHK menolak RKU nya.

 

"Mereka saja yang mengatakan berhenti. Jadi dalam kaitannya, kita memang harus menjamin keberlangsungan semuanya karena proses RKU kan sejak Mei 2017," ujar Bambang.

 

Bambang menegaskan, sejauh ini KLHK memberikan eksekusi karena RKU yang disusun RAPP tidak sesuai dengan aturan. Saat RKU ditolak, kata dia, KLHK memaksa RAPP untuk mengurus RKU yang sesuai.

 

Keputusan penolakan RKU RAPP harus sesuai dengan amanat dasar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pada UU tersebut menyatakan, seluruh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) berbasis lahan gambut harus menyesuaikan RKU mereka dengan aturan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement