Selasa 24 Oct 2017 01:16 WIB

Ini 12 Koperasi Bermasalah dalam Pengawasan Kemenko UKM

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Budi Raharjo
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Sebanyak 12 koperasi bermasalah sedang dalam bidikan Kementerian Koperasi dan UKM. Koperasi itu diduga melakukan praktik menyimpang.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno meminta seluruh Kepala Dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya. "Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya melalui siaran resmi, Selasa (23/10).

Kedua belas koperasi bermasalah itu adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), KSP Pandawa Mandiri Grup (Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), dan KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon). Berikutnya, Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang), Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).

Bahkan, kepala dinas bisa membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Dengan begitu, ke depannya tidak akan ada lagi koperasi bermasalah.

Ia mengatakan, reformasi koperasi dicanangkan Kemenkop dan UKM bertujuan untuk menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting. Suparno pun meminta kualitas peran Satgas Pengawas Koperasi di daerah dapat ditingkatkan, baik SDM maupun tingkat pengawasannya. "Pengawasan koperasi itu berdasarkan skalanya," katanya.

Jika satgas pengawas berskala kabupaten/kota maka yang mengawasi adalah kabupaten/kota. Begitu juga dengan skala provinsi, Kemenkop UKM mengawasi koperasi yang berskala nasional. "Di dalamnya selain pengawasan, juga termasuk masalah perijinan dan pembinaan", ujar dia.

Di samping pengawasan, pihaknya juga memiliki program pencegahan dengan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membentuk Tim Waspada Investasi. Tim ini juga melibatkan Kemenperin, Kemendag, BKPM, Kemendiknas, BI, Bareskrim Mabes Polri, dan beberapa lainnya.

"Terkait itu, pengawasan dan pencegahan, kita juga terus mengevaluasi aturan yang ada. Kalau Peraturan Deputi dianggap masih kurang kuat, maka akan diperbaharui menjadi setingkat Permen", kata Suparno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement