REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) sejauh ini telah menyusun sebanyak 37 judul standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) sektor pertanian.
Menurut Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Momon Rusmono, adanya standar itu diperlukan untuk mencetak tenaga kerja sektor pertanian yang profesional dan terspesialisasi pada kompetensi kerja tertentu.
"Karena tanpa penyiapan SDM yang baik, bukan tidak mungkin lapangan pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia digantikan oleh tenaga kerja asing yang lebih kompeten dan profesional," ujarnya, di Yogyakarta, Kamis (19/10).
Maka itu, ia menilai, perlu dibangun sistem standardisasi, sertifikasi, pendidikan, dan pelatihan yang berbasis kompetensi. Kendati demikian, pihaknya menyadari dari jumlah SKKNI yang ada, masih jauh dari mencukupi kebutuhan pengguna.
"Ada SKKNI yang sudah tidak sesuai tuntutan perubahan dan regulasi yang berlaku, dan ada yang perlu dikembangkan menjadi paket KKNI," katanya, dalam siaran pers.
Dengan kondisi itu, papar dia, untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dan tuntutan perubahan yang berkembang, diperlukan penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP) SKKNI sektor pertanian.
Terkait upaya tersebut, kini sedang dilakukan koordinasi dan sinkronisasi standardisasi kompetensi dalam rangka penyusunan RIP SKKNI pertanian. Kegiatan dilakukan selama tiga hari (18-20 Oktober 2017) di LPP Convention Hotel Yogyakarta.
Pesertanya terdiri dari perwakilan akademisi, organisasi profesi/asosiasi, praktisi, dan birokrasi sektor pertanian. Lebih lanjut ditekankan, selain penyusunan dokumen SKKNI, yang juga penting diperhatikan adalah implementasi proses sertifikasi tersebut.
"Kita juga perlu berkoordinasi dan membangun jejaring dengan para pejabat eselon satu di kementerian, asosiasi, maupun kementerian terkait sehingga ada sinkronisasi dari program ini," jelasnya.