REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia mengusulkan adanya penyederhanaan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM M Luthfi mengatakan,penyederhanaan ini penting agar UMKM dapat berekspansi ke pasar global.
"Syarat untuk menjual secara global itu standarisasi yang harus dipenuhi. Kadin berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak untuk membereskan itu," ujar Luthfi, saat ditemui di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Kamis (12/10).
Menurutnya, saat ini kendala utama yang dihadapi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi usaha adalah lokasi pengajuan izin BPOM yang masih tersentralisasi di Jakarta. Padahal, UMKM banyak tumbuh di luar Jakarta. Karenanya, Kadin mengusulkan agar ke depan pengajuan perizinan dapat dilakukan secara elektronik.
Selain itu, sambung Luthfi, prosedur perizinan di BPOM juga belum bisa memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha. Idealnya, proses mendapatkan izin edar memakan waktu enam bulan. Namun, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Kadin, pada prakteknya proses tersebut dapat memakan waktu dua-tiga tahun.
Kendati begitu, Luthfi menilai persoalan ini tidak sepenuhnya terletak pada standarisasi BPOM, tetapi juga UMKM. "Karena mereka (UMKM) pegawainya terbatas, modal juga terbatas. Keterbatasan-keterbatasan tersebut yang membuat perusahaan-perusahaan ini tidak bisa maju dari kelas kecil menjadi menengah, apalagi besar."
Saat ini, porsi UMKM dalam neraca ekspor nonmigas Indonesia baru sekitar 7-11 persen. Tergantung dari harga komoditas pada saat itu. Luthfi menyebut, angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan kondisi di Thailand yang sudah menembus 37 persen.
Oleh karenanya, untuk mendorong lebih banyak lagi produk UMKM masuk dalam pasar global, kata Luthfi, Kadin akan membantu UMKM untuk meningkatkan kemampuan mereka, baik kemampuan modal maupun akses usaha.