Kamis 12 Oct 2017 18:31 WIB

PayTren Jajaki Kerja Sama dengan Grab

Grabbike (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Grabbike (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PayTren bersama Grab menjajaki kerja sama pengembangan bisnis walaupun keduanya sama-sama belum mengantongi izin pembayaran uang elektronik (e-money) dari Bank Indonesia. Pemilik PayTren KH Yusuf Mansyur mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya PayTren mengembangkan bisnis dan ekspansi.

"Jadi bukan diakuisisi seperti kabar dipasar, tapi kerja sama pengembangan atau ekspansi," ujar Yusuf.

Dalam kesempatan ini Yusuf Mansyur berharap dalam jangka waktu dekat ini Paytren bisa mendapat izin dari Bank Indonesia, terutama perizinan di sektor e-money. Paytren merupakan teknologi transaksi pembayaran yang dikembangkan PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) milik Ustaz Yusuf Mansur.

Saat ini operasional PayTren tengah dibekukan sementara waktu oleh Bank Indonesia lantaran masih belum mengantongi izin, bersama penyedia jasa dompet elektronik lain seperti Bukalapak dan Tokopedia.

Bank Indonesia pun meminta manajemen PayTren mengajukan izin agar bisa beroperasi kembali. Adapun Grab adalah penyedia aplikasi transportasi "online" yang berbasis di Singapura. Grab sendiri memiliki aplikasi pembayaran uang elektronik bernama GrabPay.

GrabPay juga memiliki persoalan serupa dengan PayTren. Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Siti Hidayati mengatakan layanan dompet elektronik GrabPay juga masih belum mengantongi izin operasi dari bank sentral.

Bahkan, hingga awal Oktober 2017, Grab diketahui belum mengajukan perizinan untuk mengoperasikan e-money, namun berbeda dengan yang lain, Bank Indonesia tidak membekukan GrabPay.

Komisioner Ombudsman Indonesia, Alvin Lie, mendesak Bank Indonesia tegas terhadap perusahaan penyedia layanan transaksi e-money yang belum mengantongi izin.

Menurut Alvin, ketegasan bank sentral sangat dibutuhkan demi menjaga keamanan uang milik masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena dananya diinvestasikan atau diputar tanpa sepengetahuan Bank Indonesia.

"Jadi saldo-saldo milik konsumennya harus segera dikembalikan sampai ada izin," kata dia.

Proses pengajuan perizinan e-money sendiri dirancang dengan ketat oleh Bank Indonesia untuk melindungi konsumen. Akan sangat berbahaya jika ketatnya proses ini, dan sanksi tegas berupa penutupan membuat pelaku jadi fokus ke jual beli lisensi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement