Rabu 11 Oct 2017 19:21 WIB

Penelusuran Kasus Stanchart Bisa Bantu Penerimaan Pajak 2017

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Joko Sadewo
Standard Chartered Bank (ilustrasi)
Foto: EPA/ALEX HOFFORD
Standard Chartered Bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengatakan penelusuran kasus aliran dana Bank Standard Chartered dapat membantu penerimaan pajak 2017.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kata Yustinus, dapat menelusuri 19 orang nasabah yang terkait kasus tersebut. Diketahui, terdapat 81 orang Wajib Pajak (WP) memindahkan dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp 18,9 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 lalu. DJP menyebut, 62 orang telah mengikuti program Amnesti Pajak.

"Kemungkinan (bisa) menelusuri 19 orang yang tidak ikut TA (Tax Amnesty/Amnesti Pajak)," kata Yustinus ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/10).

Namun untuk mewujudkan hal itu, menurut dia, bukan hal mudah. Ia menjelaskan, DJP harus mengidentifikasi data dan kesesuaiannya dengan SPT para wajib pajak tersebut. Hal ini pun akan memakan waktu karena ada kemungkinan muncul sengketa ketika penetapan perkara tersebut.

"Memang cukup berat tapi tetap harus dicoba. Siapa tahu memang datanya akurat sehingga bisa langsung terkena (Pajak Penghasilan) 30 persen," ujar Yustinus.

Yustinus menambahkan, DJP saat ini dapat menjaga dan mengoptimalkan pengawasan pada belanja APBN dan APBD dalam tiga bulan terakhir di 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement