Rabu 11 Oct 2017 02:45 WIB

Peer-to-Peer Lending 'Primadona' di Industri Fintech

Rep: nora azizah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA. -- Co-Founder Asosiasi Fintech Indonesia Izak Jenie mengatakan, saat ini industri fintech yang tengah naik daun di Indonesia masuk dalam kategori peer-to-peer lending atau fintech lending. Kemudian tidak hanya fintech lending, beberapa perusahaan juga sudah mulai mengembangkan bitcoin exchange atau alternatif currency.

"Payment juga sudah banyak tapi masih belum membuat produk," jelas Izak, ditemui beberapa waktu lalu. Startup fintech rata-rata sudah memiliki lisensi tetapi belum mempunyai produk.

Kendala para pemain belum membuat produk juga terkait regulasi. Misalnya, pada saat perusahaan membuat payment harus memiliki lisensi bagus karena tergolong berbahaya apabila tidak memiliki produk yang cukup bagus.

Regulasi tersebut mengacu pada regulasi Bank Indonesia (BI) untuk memegang kendali. Contohnya, perusahaan memiliki 1 juta member dengan dompet virtual masing-masing anggota berisi Rp 1 juta. Apabila dijumlah maka akan ada sekitar Rp 1 triliun.

Kemudian bila perusahaan tersebut bangkrut atau tidak beroperasi maka akan ada sekitar Rp 1 triliun uang anggota yang tidak bisa dikembalikan. Sebab, pihak BI hanya menjamin sekitar Rp 2 miliar. Itu sebabnya BI memiliki regulasi untuk menjaga dua hal terpenting, yakni perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan. Hal tersebut menjadi salah satu kendala perusahaan untuk membuat produk.

Prosesnya memang cukup tinggi dan memerlukan akurasi. Pemerintah memang wajib dan harus mengatur hal tersebut untuk menjaga konsumen dan stabilitas keuangan. Meski demikian Asosiasi Fintech Indonesia menilai peraturan yang ada saat ini masih belum cukup. Alternatif currency, seperti bitcoin, juga memerlukan aturan agar pengguna tifak merasa rugi. "Peraturannya harus terus berkembang karena fintech terus bergerak," jelas Izak.

Tidak hanya di Indonesia, di semua negara fintech juga terus berkembang. Namun pihak Asosiasi tidak mendorong atau duduk bersama dengan regulator dalam membuat regulasi. Meski demikian BI dan OJK sudah memberikan dukungan bagi industri fintech di dalam negeri cukup tinggi. Peraturan yang dikeluarkan juga tergolong bagus dibandingkan dengan negara lain karena memerhatikan perlindungan konsumen serta stabilitas keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement