REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggandeng Satuan Petugas (Satgas) Pangan Lampung menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke berbagai pasar modern di Kota Bandar Lampung sejak Senin (2/10). Tim memantau penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras berdasarkan edaran Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Ferynia mengatakan, tim telah menemukan empat toko ritel modern masih menjual beras di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Tim temukan empat toko ritel jual beras di atas ketentuan, kata Ferynia di Bandar Lampung, Selasa (3/10).
Empat swalayan moderen tersebut yang terciduk tim satgas pangan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bulog dan Polda Lampung, yakni Swalayan Superindo Kartini, Hypermart, Chandra Tanjungkarang dan Giant Extra Antasari.
Toko swalayan tersebut tidak menjalankan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET beras. Seharusnya pengelola toko ritel swalayan tersebut memasok beras dengan menyesuaikan aturan HET beras sesuai dengan ketentuan pemerintah. HET beras premium yang berlaku sejak 18 September 2017 Rp 9.450 per kilogram.
Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Ferynia mengatakan, tim satgas telah meminta toko ritel memindahkan beras premium dan medium yang dipajang di rak ke dalam gudang penyimpanan untuk disesuaikan dengan mencantumkan label jenis beras dan label HET tertinggi pada kemasan. "Para riteler diminta agar melengkapi persyaratan sesuai dengan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 mengenai kelas mutu beras tersebut," ujarnya.
Menurutnya, bagi pelaku usaha yang masih menjual beras melebihi HET tertinggi, akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali.
Pemerintah telah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi. Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kg, dan Rp 12.800 untuk jenis premium.
Untuk Wilayah Sumatera tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, beras kualitas medium Rp 9.950 dan premium Rp 13.300 per kilogram. Sementara untuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua sebesar Rp 10.250 untuk kualitas medium dan kualitas premium di harga Rp 13.600.
Dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017, pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras. Untuk beras jenis medium baik curah maupun kemasan, wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.
Sedangkan jenis beras premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dengan HET tertinggi. Sementara beras khusus kriterianya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementan. Yang termasuk beras khusus diantaranya beras thai hom mali, Japonica, Basmat, ketan, beras organik dan beras berserifikat indikasi geografis.