REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesenjangan ekonomi antara masyarakat miskin dan masyarakat menengah di Indonesia masih menjadi tantangan besar yang harus dituntaskan oleh negara. Kondisi tersebut mendorong sejumlah praktisi syariah dalam negeri mencari berbagai solusi alternatif. Salah satunya lewat pendirian lembaga keuangan PT Wakaf Ventura Indonesia yang digagas oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Oktober ini.
Organizing Committee (OC) PT Wakaf Ventura Indonesia, Dr Amirsyah Tambunan mengatakan kehadiran lembaga keuangan tersebut diharapkan bisa menjawab persoalan kesenjangan ekonomi di kalangan umat Islam Tanah Air. Dia menjelaskan, PT Wakaf Ventura Indonesia adalah lembaga keuangan syariah yang modal pendiriannya berasal dari wakaf masyarakat, baik wakaf berbentuk tunai maupun non-tunai. Modal itu diperoleh melalui para nadzir kelembagaan seperti ormas-ormas Islam, institusi pendidikan, dan yayasan.
"Para nadzir yang terlibat dalam penghimpunan modal perusahaan ini selanjutnya akan bertindak sebagai pemegang saham di PT Wakaf Ventura Indonesia," ujar Amirsyah kepada Republika.co.id, Jumat (29/9).
Dia menuturkan, sebagai lembaga yang bergerak di bidang pembiayaan syariah, PT Wakaf Ventura Indonesia nantinya dapat menerima dan mengelola dana yang bersumber dari masyarakat, perbankan syariah, koperasi jasa keuangan syariah (KJKS), serta dana bergulir yang bersumber dari pemerintah. Dana yang sudah terhimpun selanjutnya dipersiapkan untuk membiayai modal UMKM bagi kalangan masyarakat ekonomi lemah, sekaligus juga untuk meningkatkan produktivitas harta wakaf.
"Mekanisme penghimpunan dana dari pihak ketigamenekankan keadilan melalui bagi hasil, antara lain dengan akad seperti mudharabah, musyarakah, ijarah mumtahiyah bittamlik (IMBT), dan lain-lain," kata Amirsyah.
Anggota tim perumus PT Wakaf Ventura Indonesia, Andi Buchari menjelaskan, ada beberapa aspek yang harus menjadi perhatian lembaga-lembaga pembiayaan syariah dalam menjalankan bisnis mereka. Dari sisi regulasi, mereka harus mengikuti aturan main yang telah digariskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, dari sisi syariahnya, mereka juga harus mematuhi aturan yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Untuk menjaga kemanan dana wakaf yang telah dihimpun, kata dia, PT Wakaf Ventura Indonesia akan menjalankan semua standar prosedur operasional tersebut secara konsisten. Mulai dari menerapkan manajemen risiko (risk management), hingga melakukan sinergi dengan penyedia jasa asuransi syariah.
"Langkah-langkah pengamanan dana wakaf ini diperlukan untuk membangun kepercayaan para nadzir dan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Untuk itu, dia mengajak segenap komponen bangsa, mulai dari pemerintah, masyarakat luas, ulama, pengusaha, hingga ormas-ormas yang ada agar berpartisipasi secara aktif mengatasi kesenjangan ekonomi di Indonesia melalui gerakan wakaf produktif.