Kamis 28 Sep 2017 11:34 WIB

Terobosan Nyata Ekonomi Kreatif Ditunggu

Rep: Ali Mansur/ Red: Elba Damhuri
Peserta pameran memperlihatkan salah satu kain tenun dalam pameran ekonomi kreatif Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan BI di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Peserta pameran memperlihatkan salah satu kain tenun dalam pameran ekonomi kreatif Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan BI di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah, mengeluhkan komitmen Pemerintahan Joko Widodo terhadap ekonomi kreatif. Hingga tiga tahun pemerintahan berjalan, kata Anang, belum dibentuk sistem pengelolaan industri kreatif yang ajeg. Efeknya, belum ada lompatan dan terobosan yang nyata di industri ini.

Anang menilai komitmen Pemerintahan Jokowi terhadap ekonomi kreatif tidak diimbangi dengan pembentukan sistem yang terstruktur dan ajeg sehingga tidak terjadi lompatan signifikan di sektor ini. "Belum ada yang tampak begitu kuat dalam penguatan ekonomi kreatif, tidak terkecuali di sektor musik," kata Anang dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (28/9).

Anang membeberkan data dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada 2014-2015 yang mengungkapkan sektor ini baru mampu menyumbang dalam perekonomian nasional sebesar 7,38 persen. "Pada 2014 pendapatan domestik bruto (PDB) ekonomi kreatif Rp 784,82 triliun, pada 2015 meningkat tipis sebesar Rp 852,24 triliun," ungkap Anang.

Dari 16 subsektor ekonomi kreatif hanya tiga subsektor yang berkontribusi terhadap PDB di atas 10 persen, yakni subsektor kuliner (41,69 persen), fashion (18,15 persen) serta kriya (15,70 persen). Selebihnya di bawah 10 persen dalam kontribusi terhadap PDB nasional. Apalagi seperti subsektor musik, seni pertunjukan, film, seni rupa, desain interior, angka PDB-nya tidak mencapai satu persen.

Menurut Anang, pemerintah masih memperlakukan ekonomi kreatif seperti bisnis pada umumnya. Padahal, dalam berbagai kesempatan Presiden mendengungkan tentang ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Mestinya, komitmen Presiden tadi diwujudkan dengan politik hukum berupa regulasi yang mendorong pembentukan sistem yang ajeg, politik anggaran yang menyokong penguatan di sektor ini, termasuk penegakan hukum seperti memberantas pembajakan.

Anang mencontohkan persoalan industri musik yang sampai saat ini belum tuntas baik soal pembajakan maupun soal pembagian royalti. Menurut dia, keberadaan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak spesifik mengatur soal permusikan. Akibatnya pelaku seni di sektor ini sampai sekarang belum merdeka di negerinya sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement