REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Daniel Johan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017. Sebab, tidak merugikan siapapun, karena tidak memungkinkan terjadinya gejolak.
"Ada kepastian harga yang terjangkau," ujar Daniel saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/9).
Namun, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran oleh pedagang nakal dalam menjual beras medium dan premium di atas HET, dia mendorong pemerintah melakukan pemantauan secara berkesinambungan.
"Ya, pemerintah wajib melakukan inspeksi," ujar politikus asal daerah pemilihan Kalimantan Barat itu.
Dukungan serupa disampaikan pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta, seperti Billy Haryanto. Bahkan, katanya, tidak ada pengusaha dan pedagang beras yang keberatan dengan regulasi pemerintah tentang penetapan HET.
"Yang teriak-teriak cuma segelintir orang," ujar Billy Beras, sapaannya, saat dihubungi terpisah.
Dia lantas mencontohkan dengan harga beras medium dan premium yang dijual di PIBC. Jenis medium dijual pada kisaran Rp 8.900-Rp 9.000 per kilogram. Dengan premium rata-rata Rp 10 ribu per kilogram.
Dengan adanya regulasi HET beras, ungkap Billy, juga berdampak positif terhadap distribusi beras dari petani hingga ke masyarakat. Sebab, membuat pedagang nakal berpikir ulang untuk menimbun beras.
"Kalau untuk segi aman, HET itu bagus. Kalau segi yang bermain stok, nimbun, nggak bagus, kan tidak ada untung lagi," ujar pengusaha penggilingan beras asal Sragen, Jawa Tengah ini.
Sehingga, kebijakan HET beras tersebut juga tidak membuat harga beras "liar" seperti yang sudah-sudah, di mana selalu turun kala hasil panen berlimpah dan meroket saat ketersediaannya terbatas. Dengan demikian, masyarakat selaku konsumen pun tak dirugikan. "Kalau untuk petani, tidak ada pengaruh, karena harga sudah tinggi HET-nya," ujar Billy.
Di sisi lain, menurut Billy, pasokan beras ke PIBC semenjak HET berlaku tidak mengalami penurunan, masih sama kondisinya seperti sebelum-sebelumnya, yakni sekitar 4.000-an ton per hari. Dengan adanya HET, pasokan tidak mungkin kosong menurutnya.
Pada 24 Agustus 2017, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita diketahui mengesahkan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang HET Beras. Aturan itu dirumuskan setelah menggelar serangkaian rapat bersama seluruh pihak-pihak terkait (stakeholder).
Kemudian, disosialisasikan hingga 17 September kemarin dan efektif diberlakukan sejak 18 September. Sesuai ketentuan di tiap wilayah, harga HET beras bervariatif. Berikut rinciannya:
1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.
2. Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel): medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
3. Bali dan Nusa Tenggara Barat: medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.
4. Nusa Tenggara Timur: medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
5. Sulawesi: medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.
6. Kalimantan: medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
7. Maluku: medium Rp 10.250/kg dan premium Rp 13.600/kg.
8. Papua: medium Rp 10.250/kg dan premium Rp 13.600/kg.