Rabu 13 Sep 2017 23:00 WIB

Menteri Luhut: Divestasi Freeport Selesai 2019

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan divestasi saham Freeport sebesar 51 persen saat ini masih terus dirundingkan. Meski begitu,Luhut menginginkan, divestasi saham Freeport selesai pada 2019.

Soal siapa yang mengambil saham Freeport, Luhut menegaskan sudah ada ketentuannya. "Pertama, pemerintah pusat kemudian baru ditawarkan ke pemerintah daerah dan akhirnya ditawarkan ke swasta, " kata Luhur di Kemenko Kemaritiman, Rabu (13/9).

Ia menyangkap anggapan Indonesia tidak bisa mengontrol saat memiliki saham Freeport hingga 51 persen. Luhut yakin, Indonesia masih memiliki banyak orang cerdas sehingga bisa mengoperasikan tambang Freeport.

"Sekarang kita lihat, ada 500 orang anak Istutut Teknologi Bandung (ITB) yang bekerja belasan tahun dan sudah 97persen sudah dioperasikan mereka. Jadi pastinya tidak ada masalah itu, " jelas Luhut.

Dengan divestasi bernilai 51 persen, Luhut menegaskan banyak yang bisa dilakukan karena milik nasional lebih besar. Mulai dari CEO, operasional, dan keuangan dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa dijalankan oleh Indonesia seseai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.

Luhut yakin dengan divestasi saham Freeport sampai 51 persen, penerimaan yang bisa dirasakan Indonesia lebih besar. "Valuation kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya," ujar Luhut.

Selain divestasi 51 persen, pemerintah dan pihak Freeport juga menyepakati soal status perizinan. Izin perusahaan tambang tersebut menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sementara sebelumnya Kontrak Karya (KK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement