Selasa 12 Sep 2017 17:09 WIB

Didenda UE, Google Ajukan Banding

Rep: RAHAYU SUBEKTI/ Red: Winda Destiana Putri
Google
Foto: EPA
Google

REPUBLIKA.CO.ID, LUKSEMBURG -- Google mengajukan banding setelah ditetapkan harus membayar denda kepada Uni Eropa senilai 2,4 miliar poundsterling. Denda tersebut diberlakukan atas tuduhan monopoli situs pencarian online melalui internet. 

Pengadilan umum yang berbasis di Luksemburg diperkirakanakan memakan waktu beberapa tahun sebelum memutuskan banding yang diajukan Google. Saat denda dijatuhkan, Silicon Valley juga sudah memberikan tanggapannya yang tidak setuju dengan putusan tersebut. 

Pada Juni 2017, Pejabat Uni Eropa yang bertanggung jawab atas kebijakan persaingan, Komisaris Margrethe Vestager mengatakan sebuah unit perusahaan induk AS Alphabet secara tidak sah mempromosikan layanan perbandingan harga. Selain itu juga menolak pilihan konsumen dan saingannya. 

Vestager bahkan menilai Google sudah melakukan hal yang ilegal. "Perusahaan tersebut menolak kesempatan perusahaan lain untuk bersaing dalam hal kebaikan dan berinovasi. Dan yang terpenting, menolak konsumen Eropa terhadap pilihan layanan asli ," kata Vestager dikutip dari The Guardian Selasa (12/9). 

Di sisi lain, FairSearch yang anggotanya termasuk saingan Google seperti situs perbandingan belanja Inggris Foundem dan situs perjalanan AS TripAdvisor, mengatakan keputusan Uni Eropa itu masuk akal. "Keputusan komisi tersebut berdiri teguh, baik secara legal maupun faktual, dan kami mengharapkan komisi tersebut memenangkan banding," tutur pengacara FairSearch Thomas Vinje.

Meskipun ada penentangan tersebut, UE tidal berhenti begitu saja bahkan tengah melakukan penyelidikan terhadap Google  yang menurutnya mencoba memeras persaingan iklan. Begitu juga melalui sistem operasi android.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement