REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dan hasil riset yang berkualitas untuk menumbuhkan sektor keuangan syariah di tengah semakin ketatnya persaingan di industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XVI di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/9), juga meminta dukungan yang lebih besar dari pemerintah untuk mengembangkan sektor keuangan syariah. "Untuk mengakselerasi pengembangan industri keuangan syariah kita tidak dapat hanya mengandalkan pertumbuhan yang bersifat organik saja, kita butuh peran pemerintah yang lebih besar lagi," kata Wimboh dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta.
Untuk meminta dukungan kalangan akademisi dan pemerintah itu, OJK bekerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Universitas Sebelas Maret menyelenggarakan FREKS XVI 12- 14 September 2017 bertempat di Kampus Universitas Sebelas Maret, Solo. Menurut Wimboh, industri keuangan syariah memiliki potensi yang besar untuk terus tumbuh dan berperan dalam perekonomian masyarakat luas.
"OJK akan selalu melakukan upaya untuk perbaikan literasi keuangan syariah yang disertai berbagai inisiatif keuangan inklusif serta mendorong inovasi produk yang lebih 'friendly'," ujarnya.
Sebagai rangkaian kegiatan FREKS XVI, OJK bekerja sama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Bengkel Kerja Bimbingan Teknis Pengadilan Agama tentang Perbankan Syariah. Kegiatan itu untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agam adalam bidang ekonomi dan perbankan syariah.
Pertumbuhan sektor keuangan syariah hingga Juni 2017 yakni sektor perbankan syariah memiliki 13 bank umum syariah, 21 UUS dan 167 BPRS. Pertumbuhan rata-rata aset (year on year/yoy) telah mencapai rata-rata 25,02 persen dalam lima tahun terakhir. Dengan total aset sekitar Rp 387,87 triliun, industri perbankan syariah mengelola hampir 23,9 juta rekening dana masyarakat, melalui kurang lebih 2.600 kantor jaringan di seluruh Indonesia. Aset perbankan syariah tersebut mencapai 5,42 persen dari aset perbankan di Indonesia.
Untuk sektor pasar modal syariah, berdasarkan data per Juni 2017, jumlah saham yang termasuk daftar efek syariah (DES) mencapai 355 saham atau 59,65 persen dari seluruh saham yang listing di pasar modal. Adapun nilai "outstanding" dari total 65 sukuk korporasi (surat utang syariah) saat ini adalah Rp14,66 triliun atau 4,37 persen dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 151 Reksa Dana Syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp 18,91 triliun atau 26,83 persen dari total NAB Reksa Dana.
Sementara itu, pada sektor industri keuangan nonbank syariah terdapat 130 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri dari 58 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 66 lembaga pembiayaan syariah dan enam perusahaan penjaminan syariah. Dari 130 perusahaan itu, perusahaan yang menyelenggarakan usaha syariah secara penuh (full pledged) baru sebanyak 12 perusahaan asuransi, 26 lembaga pembiayaan syariah dan dua perusahaan penjaminan. Pada akhir Juni 2017, IKNB Syariah mengelola aset sebesar Rp 97,61 triliun, yang terdiri dari Rp 37,37 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp 59,40 triliun dari sektor pembiayaan syariah, dan Rp 831.78 miliar dari sektor penjaminan syariah.