Ahad 10 Sep 2017 08:46 WIB

Eropa Inginkan Perusahaan Digital Dikenai Pajak Penghasilan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Endro Yuwanto
Google
Foto: EPA
Google

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol menginginkan perusahaan digital seperti Amazon dan Google dikenakan pajak yang dihitung berdasarkan pendapatan mereka, bukan dari hasil keuntungan saja. Saat ini perusahaan digital dikenai pajak berdasarkan hasil keuntungannya, hal itu merugikan negara-negara Eropa yang memiliki pajak rendah.

Seperti dilansir Reuters, Ahad (10/9), Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, Menteri Keuangan Jerman Wolfgang Schaeuble, Menteri Keuangan Italia Pier-Carlo Padoan, dan Menteri Keuangan Spanyol Luis de Guindos sepakat menandatangani sebuah surat untuk Komite Eksekutif Uni Eropa. Surat tersebut berisi desakan kepada komisi untuk menghasilkan solusi menciptakan peraturan pajak penghasilan perusahaan, sehingga tercipta pendapatan pajak yang adil.

"Kami seharusnya tidak lagi menerima perusahaan yang melakukan bisnis ke Eropa sementara pajak yang mereka bayarkan cukup kecil," ujar pernyataan empat menteri tersebut seperti yang tertuang dalam surat.

Ke empat menteri keuangan ini akan menyampaikan masalah tersebut kepada negara-negara Eropa lainnya dalam pertemuan pada 15-16 September 2017 di Tallinn. Kepresidenan Estonia saat ini telah menjadwalkan sebuah pertemuan untuk membahas kemungkinan penciptaan nilai tambah dari pajak penghasilan.

Di sisi lain, Pengadilan Prancis pada Juli 2017 lalu telah memutuskan bahwa Google tidak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sebesar 1,1 miliar euro karena tidak memiliki kantor tetap. Sebab, Google di Prancis menjalankan operasinya dari Irlandia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement