Jumat 08 Sep 2017 16:50 WIB

Protes Penulis Terhadap Pajak Sudah Ada Sejak 1960

Petisi pengarang dan seniman tentang pajak.
Foto: dokumen Majalan Zaman Baru
Petisi pengarang dan seniman tentang pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novelis Tere Liye belum lama ini mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap ketidakadilan pajak bagi penulis. Sikap protesnya pun terbilang ekstrim dengan cara menghentikan penerbitan 28 judul karyanya yang selama ini diterbitkan oleh Gramedia Pustaka Utama dan Republika Penerbit.

Ternyata, protes penulis terhadap kebijakan pajak yang ditetapkan pemerintah pernah terjadi pada zaman pemerintahan Presiden Sukarno. Seperti yang pernah dimuat oleh majalah Zaman Baru edisi V pada 1960, sebanyak 48 penulis pernah memparaf petisi sebagai protes kenaikan pajak yang dikenakan pada para pengarang dan seniman pada 1960. 

Ada banyak nama penulis besar yang ikut memparaf petisi itu, seperti, Utuy Tatang Sontani, Boejoeng Saleh, Gayus Siagiaan, dan Sitor Situmorang. Dalam petisi itu, mereka berpendapat, baik pemerintah maupun masyarakat tidak akan ada yang diuntungkan dari kebijakan kenaikan pajak terhadap pengarang.

Kenaikan pajak dinilai merusak kegembiraan kerja dan cipta para pengarang. "Dan hal ini akan memberikan pengaruh negatif pula kepada lapangan kesenian lainnya seperti drama, film, serta penulisan buku-buku pengajaran dan pendidikan," demikian isi petisi tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement