Rabu 06 Sep 2017 13:10 WIB

Dirut BNI: Kami Larang Merchant Gesek Ganda Kartu Pembayaran

Red: Nur Aini
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9). Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi dan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9). Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi dan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Achmad Baiquni menegaskan pihaknya sudah menjalankan aturan Bank Indonesia yang melarang dilakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai.

"Kami sudah jalani apa yang diminta oleh BI. Kami melarang merchant yang bekerja sama dengan kami melakukan itu," ujar Baiquni, usai menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Perhubungan terkait pengembangan integrasi sistem pembayaran elektronik bidang transportasi di JCC, Jakarta, Rabu (6/9).

Dalam setiap transaksi, bank sentral hanya memperbolehkan kartu digesek sekali pada mesin electronic data capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk pada mesin kasir. Hal tersebut untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Kami bahkan sudah menyiapkan beberapa outlet dengan integrated cash register, jadi sudah langsung connected," kata Baiquni.

Integrated Cash Register adalah integrasi mesin kasir dan mesin electronic data capture (EDC), sehingga kartu debit atau kredit tidak perlu dilakukan hingga dua kali. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.: 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat pada stiker mesin EDC.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement