Selasa 05 Sep 2017 22:14 WIB

Ini Alasan Rencana Penurunan Pajak UMKM

Rep: EKO SUPRIYADI/ Red: Citra Listya Rini
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan rencana penurunan pajak usaha mikro kecil dan menangan (UMKM) masih sedang dalam pengkajian. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penurunan pajak UMKM untuk meningkatkan kepatuhan pajak mereka.

''Sekarang kita diskusikan lagi, bagaimana caranya membuat supaya UKM bisa mengklaim bahwa mereka taat pajak,'' kata Suahasil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Menurut dia, UMKM juga mesti taat pajak bukan hanya pajak penghasilan (PPH), tapi juga pajak pertambahan nilai (PPn). Pemerintah, lanjutnya, mendukung perbaikan kepatuhan perpajakan, karena sudah menjadi kepentingan semua pihak.

Ia menyatakan, seorang warga negara atau unit usaha haruslah taat pajak, sehingga bisa menuntut pemerintah. Termasuk UKM untuk bisa mengklaim bahwa mereka taat pajak.

''Karena itu pemerintah harus menyiapkan (aturan) ini. Kita akan mendesign perpajakan untuk UMKM yang membuat mereka untuk bisa patuh,'' ujar Suahasil.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement