Selasa 29 Aug 2017 14:18 WIB

Sah, Pemerintah Peroleh Divestasi 51 Persen dari Freeport

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Budi Raharjo
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah dan PT Freport Indonesia menyepakati adanya divestasi saham Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Divestasi 51 persen kepada pemerintah ini menjadi salah satu dari banyak kesepakatan berdasarkan pertemuan kedua pihak pada Ahad (27/8) kemarin.

"Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan sekaligus Ketua Tim Perunding Pemerintah RI, dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (29/8).

Selain soal divestasi 51 persen itu, Pemerintah-Freeport juga menyepakati status perizinan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya Kontrak Karya.

Kesepakatan yang ketiga, yaitu Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

Keempat, yakni terkait stabilitas penerimaan negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar ketimbang penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport.

Kesepakatan kelima, bahwa setelah Freeport menyepakati empat poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka Freeport akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Seperti diketahui, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017. Ahad (27/8) kemarin telah berlangsung pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian ESDM di Jakarta, dengan agenda finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya. Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai 5 kesepakatan final tersebut.

Dari pihak pemerintah, yang hadir adalah Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Sementara dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement