Jumat 25 Aug 2017 05:41 WIB

Organda NTB Diskusikan Keputusan Pencabutan Permenhub

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Budi Raharjo
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Organda NTB Antonius Zaremba Mustafa Kamal mengaku sedang mendiskusikan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bersama seluruh anggota Organda di NTB.

"Ini kita lagi diskusikan, sebelum nantinya kita serahkan ke DPP Organda Pusat," ujar Anton kepada Republika di Mataram, NTB, Kamis (24/8).

Anton sendiri menyayangkan dicabutnya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tersebut. Menurut Anton, permenhub itu sudah mengakomodir seluruh pihak, baik transportasi konvensional maupun transportasi berbasis daring (online). Mestinya sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA seharusnya mengakomodir berbagai pihak sebelum mengambil keputusan. "Permenhub kemarin itu sudah berimbang. Ini seperti lagu Joshua terbit lagi, diobok-obok," lanjut Anton.

Anton mengatakan, meski belum semasif di kota-kota besar, kehadiran taksi daring di NTB memiliki pengaruh yang signifikan bagi keberlangsungan transportasi konvensional di NTB.

Organda NTB selama ini selalu mengikuti peraturan pemerintah, mulai dari penentuan tarif, uji kir, hingga pajak. Namun, kehadiran transportasi daring, kata Anton, dirasa cukup mengganggu karena tidak melakukan pada yang telah dilakukan para pengusaha transportasi konvensional.

Anton menilai terbitnya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sebagai solusi terbaik bagi kedua pihak. Namun, Anton mengaku belum memahami mengapa kemudian hal tersebut dicabut meski sudah dianggap mengakomodir seluruh pihak. Menurut Anton, peraturan dari pemerintah merupakan hal yang mutlak untuk dipenuhi. Jika tidak diatur, tentu akan terjadi kekacauan di lapangan.

Meski begitu, Anton meminta anggota Organda di NTB untuk tetap tenang dan menunggu arahan pusat. Hingga saat ini belum ada rencana melakukan aksi sebagai buntut dari dicabutnya Permenhub di NTB. Pasalnya, Anton ingin Organda NTB ikut berkontribusi dalam menjaga kondusivitas NTB yang sedang gencar mengembangkan sektor pariwisata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement