REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian putaran kedua soal pembahasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017. Putusan tersebut terkait MA yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Peehubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan kajian putaran kedua ada kemungkinan akan dilakukan dua kali. "Nanti pertemuannya dengan dengan ahli hukum lain," kata Cucu dalam konferensi pers di Kemenhub, Kamis (24/8).
Cucu menambahkan pertemuan putaran kedua akan membuat kajian Kemenhub soal putusan tersebut lebih komperhensif. Jadi, kata dia, kajian tersebut untuk mengantisipasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
Pada akhirnya, kajian kedua akan menentukan langkah-langka hukum yang perlu dilakukan. "Terutama supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Cucu.
Hanya saja, baik kajian sebelumnya dan kedua nanti bersama Organda, Komunitas Driver Oonline, perusahaan aplikasi transportasi daring, dan para perusahaan operatornya, Cucu memastikan Kemenhub tidak akan mendiskusikan hasil putusan MA. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Kemenhub akan membahas antisipasi agar keadaan tetap kondisif.
Sebab, Cucu mengatakan fakta di lapangan seperti Pekanbaru, Batam, Sumatra Selatan, Jember, dan tempat lainnya terdampak dari putusan MA. "Ini yang harus kami antisiasi sejak dini jangan sampai di lapangan timbul masalah yang tidak diinginkan," ujar Cucu.
Selain itu, sampai nanti putusan MA aktif pada 1 November 2017, kajian yang dilakukan Kemenhub juga akan menentukan apakah akan ada aturan baru lagi atau tidak yang disesuaikan dengan putusan MA. Termasuk juga apakah akan kembali ke Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Rahayu Subekti