REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pencapaian target pembangunan dinilai tidak bisa dicapai jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Untuk mewujudkan target Indonesia untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, diperlukan investasi tingkat tinggi.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menjelaskan, meski anggaran untuk pelayanan sosial telah naik sebesar 0,7 persen dari PDB pada 2015, angka tersebut masih di bawah rata-rata dunia yang sebesar 1,6 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan rata-rata negara berkembang yang mencapai 1,5 persen dari PDB. Di sisi lain, pemerintah juga telah meningkatkan anggaran proteksi sosial yang pada 2016 sebesar 11,5 persen dari APBN menjadi 12,1 persen di 2017.
“Dengan demikian, pembangunan yang bersumber dari alternatif pembiayaan lain seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Pembiayaan Investasi Nonanggaran Pemerintah (PINA) sangat didorong untuk efisiensi APBN,” ungkap Menteri Bambang dalam 2nd Annual Islamic Finance Conference di Yogyakarta, Kamis (24/8).
Beberapa tahun belakangan, tingkat kemiskinan di Indonesia makin menurun. Ketika diukur dengan paritas daya beli sebesar 1,25 dolar Amerika Serikat per kapita per hari, tingkat kemiskinan Indonesia menurun dari 28,32 persen pada 2006 menjadi kira-kira 8,80 persen pada 2015. Diukur dengan garis kemiskinan nasional, tingkat kemiskinan Indonesia menurun dari 17,75 persen orang yang hidup di bawah garis kemiskinan pada 2006, menjadi 10,64 persen pada 2017. Namun, tren terkini menunjukkan bahwa pada periode lima tahun terakhir, penurunan angka kemiskinan cenderung datar sehingga perlu kerja keras untuk mencapai target akhir kemiskinan seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Bambang menuturkan, Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar dunia, memiliki potensi tersembunyi yang harus dimanfaatkan dengan baik, hati-hati, dan penuh amanah, yakni dana sosial keagamaan, termasuk zakat dan wakaf. Jika dikelola dengan baik, kata Bambang, dana tersebut dapat berkontribusi secara signifikan pada berbagai upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan pendapatan, sehingga target RPJMN 2015-2019, TPB/SDGs, serta Agenda 2030 dapat tercapai.
Sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Sragen sudah menjadikan zakat dan wakaf sebagai penyokong utama program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK).
Saat ini, Indonesia memiliki tanah wakaf sekitar 4,3 miliar meter persegi dengan mayoritas penggunaan sebagai masjid dan pemakaman umum, sedangkan wakaf tunai baru mencapai Rp 22 miliar. Wakaf dinilai harus diatur agar dapat bermanfaat dengan baik seperti untuk pembangunan rumah sakit dan kebutuhan wirausaha syariah. Sementara itu, data terakhir menunjukkan bahwa pengumpulan zakat pada 2016 mencapai Rp 2,3 triliun.
Bambang mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menerbitkan Fatwa MUI tentang pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi pada 2015 serta kolaborasi Bank Indonesia, Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia yang meluncurkan rencana aksi komprehensif yang fokus untuk menjalankan sistem pelaporan dan tata kelola obyek zakat dan wakaf serta perbaikan akuntabilitas laporan zakat dan wakaf. “Diperlukan peran menyeluruh dari semua pihak untuk bersama mengatasi tantangan implementasi Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah terkait penggunaan zakat dan wakaf adalah perbaikan sumber daya manusia pengelola, pendaftaran obyek zakat dan wakaf, sistem penggunaan zakat dan wakaf, serta tata kelola zakat dan wakaf tersebut,” kata Bambang.