REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan pernyataan Menteri ESDM, Ignasius Jonan terkait divestasi saham 51 persen merupakan sebuah kewajiban yang harus disepakati oleh PT Freeport Indonesia. Meski sempat dibantah oleh Freeport bahwa pemerintah dan Freeport telah mensepakati hal tersebut, namun Gatot meluruskan bahwa yang masih dalam taraf perundingan adalah mekanisme divestasi.
Gatot menjelaskan, klausul yang menyatakan divestasi 51 persen merupakan poin yang tak bisa diganggu gugat oleh Freeport. Gatot menjelaskan standing poin pemerintah untuk bisa memberikan perpanjangan kontrak terhadap Freeport adalah divestasi 51 persen.
"Jadi gini, untuk divestasi 51 persen itu ya harus. Itu udah poin dan posisi kita sebagai pemerintah. Freeport gak bisa gak sepakat. Tapi memang soal mekanisme divestasinya masih dibahas saat ini," ujar Gatot di Kementerian ESDM, Selasa (22/8).
Gatot tak menggrubris jika memang Freeport menyatakan bahwa belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Freeport mengenai besaran divestasi tersebut. Ia menilai, pemerintah akan tetap bersikukuh dengan posisinya untuk tetap bisa menasionalisasikan tambang Freeport.
Ia menjelaskan, nantinya bentuk dan mekanisme divestasi saham Freeport tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang baru yang saat ini masih digodog oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan dengan Freeport terkait mekansime divestasinya.
"Jadi itu nanti yang akan tertuang di PP, saya sih nggak begitu paham nanti PP isinya apa, karena itu ada di Kementerian Keuangan," ujar Gatot.
Sebelumnya, Freeport Indonesia sempat membantah ucapan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Senin (21/8) pagi di Istana. Jonan sempat mengatakan bahwa pihak Freeport sudah mensepakati poin divestasi sebesar 51 persen. Namun, Juru Bicara Freeport, Riza Pratama mengatakan bahwa antara Pemerintah dan Freeport belum ada kesepakatan tentang hal tersebut karena persoalan divestasi termasuk dalam satu paket poin negoisasi.
"Seperti yg pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari 4 poin negosiasi," ujar Riza saat dihubungi Republika, Senin (21/8).
Hingga saat ini, Riza mengatakan proses perundingan masih terus berlangsung dan melibatkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. "Soal skema masih dalam tahap perundingan. Kita masih terus melakukan proses negoisasi," tambah Riza.
INTAN