Kamis 17 Aug 2017 01:39 WIB

UMKM Perlu Difasilitasi Sistem Penghubung Sertifikasi Halal

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Hazliansyah
 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi halal pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus bertahap. Karena itu, harus ada sistem pengubung (bridging) yang perlahan membuat UMKM siap disertifikasi halal.

Pengamat sertifikasi Arief Safari menjelaskan, sertifikasi halal UMKM perlu difasilitasi skema bertahap yang menjembatani UMKM sebelum sertifikasi hingga siap sertifikasi. Hal ini agar pelaku UMKM bisa menerapkan produksi sesuai syariat secara konsisten.

Mereka juga perlu diberi panduan produksi sesuai syariat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan sertifikasi menjadi langkah legal formal atas upaya kesesuaian syariat itu.

"Setelah ada panduan, akan lebih baik bila ada daftar bahan baku non halal karena jumlahnya lebih sedikit dari yang halal," kata Arief dalam seminar Menyambut Hadirnya BPJPH dan Babak Baru Sertifikasi Halal di Kampus UI Salemba, Rabu (16/8).

Untuk skema pembinaan, UMKM bisa diberi edukasi untuk persiapan pemenuhan syarat produksi halal. Mereka lalu melakukan deklarasi bersumpah sebelum akhirnya mengajukan sertifikasi halal.

Skema ini Arief amati pernah berlaku ketika Kementerian Perindustrian mengajukan syarat bagi perusahaan yang mau mendapat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Syaratnya adalah mereka harus memiliki sertifikat ISO 9000 dan produk sudah diuji di laboratorium dan sesuai standar. Masalahnya, industri belum siap dan banyak yang belum menerapkan ISO 9000, padahal wajib.

Maka, dibuatlah sistem penghubung (bridging) dimana pelaku usaha yang belum memenuhi syarat harus mendeklarasikan diri bahwa mereka sedang berusaha menerapkan ISO 9000 dan dalam dua tahun akan mendapatkan sertifikat tersebut. "Cara itu diambil. Karena pengawasan dan tiap tahun dicek, akhirnya sertifikatnya bisa didapat," kata Arief.

Pada tahap pembinaan seperti ini, BPJPH bisa menggandeng perguruan tinggi memang yang salah satu fungsinya adalah pengabdian kepada masyarakat.

Pusat Halal di kampus bisa diregistrasi sehingga UMKM tahu kemana bisa bertanya. Peran Pusat Halal di kampus juga jadi kepanjangan tangan BPJPH untuk mengedukasi dan pendampingan UMKM.

Kalau sudah menerapkan sistem produksi halal, Pusat Halal bisa memvalidasi dan UMKM bisa melakukan deklarasi bersumpah kesesuaian produksi dengan syariat. Baru setelah itu audit dalam rangka sertifikasi oleh LPH.

"Kalau sumpah kan sanksinya lebih berat, sanksi akhirat," ungkap Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement