Rabu 16 Aug 2017 09:49 WIB

Kadin: Daya Beli Bisa Didorong Lewat Relaksasi Pajak

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
 Ketua Umum kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengutarakan sarannya kepada pemerintah untuk menaikkan daya beli masyarakat. Dia mengatakan salah satu yang bisa menjadi cara untuk mengatasi turunnya daya beli melalui pengenaan pajak.

Saat daya beli menurun, menurutnya pemerintah bisa melakukan satu kebijakan sementara dari pengenaan pajak kepada masyarakat. "Kenapa pemerintah tidak bikin kebijakan misalnya dalam dua pekan ada inisiatif yang belanja tidak dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai)," kata Rosan, Rabu (16/8).

Dia mengatakan cara tersebut bisa kembali mendorong masyarakat untuk kembali belanja lagi. Meski kebijakan tersebut hanya diberlakukan sementara saja tidak untuk dalam jangka panjang.

Rosan menilai cara tersebut bukan salah satu tindakan yang baru untuk menaikkan kembali daya beli. "Di negara lain seperti Thailand itu dilakukan. Begitu daya belinya turun lalu pemerintah langsung inisiatif," tuturnya.

Dia menganggap saat ini perlu adanya relaksasi bagi masyarakat untuk kembali menaikkan daya beli. Paling tidak, kata Rosan, bisa mengembalikan kepercayaan diri dalam perekonomian Indonesia saat ini.

Rosan menganggap hal itu justru akan lebih berdampak untuk menaikkan daya beli. "Justru dengan memberikan stimulus pajak maka penerimaan akan tinggi," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement