REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --Harga listrik tenaga surya yang dibangun di Jakabaring Palembang diserahkan kepada PT PLN untuk segera dibahas. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatra Selatan Robert Heri mengatakan ketentuan harga listrik tenaga surya itu bukan wewenang Pemprov Sumsel tetapi PLN.
"Karena itu mengenai harga jualnya diserahkan kepada perusahaan negara tersebut, ujar dia di Palembang, Kamis (10/8).
Dia menyatakan, pembangunan listrik tenaga surya itu bekerja sama dengan pihak Jepang dan PD Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel. Perusahaan daerah milik Pemprov Sumsel yakni PDPDE menggandeng Jepang yang difasilitasi pemerintah pusat dalam pembangun PLTS itu.
Listrik yang bersumber dari tenaga matahari itu akan digunakan untuk kebutuhan fasilitas olahraga Jakabaring Palembang. Apalagi, Sumsel akan menjadi tuan rumah Asian Games dengan pusat kegiatan difokuskan di kompleks olahraga Jakabaring Palembang itu, ujar dia pula.
Karena itu, Jakabaring banyak membutuhkan listrik termasuk tenaga surya. Namun, lanjut dia, mengenai harga jual listriknya tetap wewenang PT PLN sehingga akan segera dibahas.
PLTS tersebut berkapasitas 2 MW dan untuk sementara dikhususkan memenuhi kebutuhan kompleks olahraga Jakabaring sebagai persiapan Asian Games.