REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Sumatra Barat semakin serius dalam mengembangkan industri pariwisata berbasis syariah Islam atau yang biasa disebut wisata halal. Selain menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wisata Halal, pemerintah provinsi Sumbar juga bakal lebih rutin mengampenyekan destinasi-destinasi andalan dalam menyajikan wisata halal.
Bila Ranperda Wisata Halal nanti disepakati, maka Sumbar akan menjadi provinsi kedua yang memiliki Perda Wisata Halal setelah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Dinas Pariwisata Sumatra Barat Oni Yulfian menyebutkan, Ranperda Wisata Halal hingga saat ini masih dibahas dengan tenaga ahli yang digandeng oleh pemprov.
Tim ahli juga sedang melakukan survei ke daerah-daerah di Sumbar untuk mendata satu-persatu potensi wisata halal yang ada. Termasuk kesiapan infrastruktur baik yang berhubungan dengan syariah Islam atau infrastruktur umum seperti jalan raya.
Oni menyebutkan, salah satu yang sedang digodog adalah integrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandeh yang sedang diajukan kepada pemerintah pusat. Rencananya, KEK Mandeh yang memang mengandalkan industri pariwisata akan dilengkapi dengan fasilitas wisata halal termasuk tersedianya hotel syariah dan kelengkapan beribadah yang mumpuni bagi umat Muslim. "Halal tourism harus terintegrasi dengan seluruh aspek pariwisata Sumbar," ujar Oni, Selasa (8/8).
Oni menyebutkan, secara adat dan budaya sebetulnya masyarakat Minang sudah lekat dengan kehidupan berbasis syariah. Masyarakat Minang mengenal ungkapangan Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Artinya kurang lebih, adat yang berdasar pada syariah Islam dan mengacu pada Al-Quran dan hadist. Menurut Oni, filosofi dari ajaran Minang ini sudah membentuk halal living dalam masyarakat Minang. "Tinggal bagaimana hal ini diimplementasikan dalam industri pariwisata," katanya.
Menurut Oni, pariwisata halal pada prinsipnya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wisatawan dalam menjalankan syariah Islam. Pemprov, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kotamadya di Sumbar untuk memastikan kelengkapan sarana dan prasarana beribadah di destinasi wisata sudah terpenuhi.
"Termasuk bisa dengan hotel halal, restoran halal, info tentang waktu shalat, tempat umum yang memberikan kemudahan untuk beribadah," jelas Oni.
Terkait dengan Ranperda Wisata Halal, lanjut Oni, pemerintah daerah memang membutuhkan landasan hukum agar arah kebijakan bidang pariwisata nanti bisa lebih terarah, tertata, dan terkelola dengan baik.
"Dalam Perda itu nanti dijelaskan konsep pariwisata halal yang kita kembangkan itu seperti apa. Bagaimana sarana pendukung seperti sertifikasi untuk restoran, hotel atau sarana lainnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata dia.
Konsep pariwisata halal itu, tambahnya juga harus ada peran berbagai pihak. Selain MUI, tokoh adat, budayawan, dan masyarakat harus terlibat.
Terkait Perda tersebut, lanjutnya, Sumbar bisa studi banding ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang saat ini satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Perda Wisata Halal.
Sementara itu tim untuk merumuskan konsep wisata halal tersebut menurut dia segera dibentuk dari beberapa unsur yang berkaitan.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat sebelumnya telah meminta pemerintah provinsi setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wisata Halal menyusul ditetapkannya daerah ini sebagai salah satu destinasi wisata halal di Indonesia.
"Rancangan peraturan daerah atau raperda ini sangat dibutuhkan untuk mengatur pelaksanaan pariwisata halal tersebut," kata dia.
Ia menyampaikan Sumbar telah mendapatkan dua penghargaan atau World Halal Tourism Awards masing-masing World's Best Halal Destination, World's Best Halal Culinary pada 2016.
Namun konsep pengelolaan pariwisata halal itu belum didukung oleh aturan dalam bentuk Perda. Menurutnya dengan ada landasan hukum yang jelas, pelaku pariwisata juga bisa mengambil sikap dan tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri.