Senin 07 Aug 2017 15:41 WIB

Awasi Pengembang Nakal, Kemen PUPR Ingin Pendataan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Perumahan, ilustrasi
Perumahan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mulai risih dengan keberadaan pengembang nakal. Pihaknya pun melakukan upaya pencegahan semakin banyaknya pengembang nakal yang merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Lana Winayanti mengatakan, sebagai upaya pengawasan pengembang nakal, ia akan menerapkan syarat. Syarat tersebut adaah mewajibkan seluruh pengembang terdaftar melalui masing-masing asosiasi pengembang. Dari masing-masing asosiasi pengembang itu kemudian menyerahkan daftar pengembang ke Kementeriannya.

"Nah, itu di dalam data tersebut juga termasuk lokasi perumahan yang dibangun," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/8).

Ia pun berharap nantinya akan ada website yang memuat informasi keseluruhan pengembang. Mulai dari jumlah unit yang dibangun hingga lokasi proyek para pengembang.

Sementara itu, terkait masyarakat yang tertipu dengan pengembang, Lana mengimbau agar seluruh pembayaran dilakukan melalui perbankan termasuk pembayaran uang muka atau down payment (DP). "Karena sesuai akad dengan bank. Kita akan melanjutkan sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.

Sosialisasi yang dilakukan tersebut diakui Lana bukan hanya terkait pembiayaan. Tapi juga penjelasan bagaimana tempat tinggal yang layak dan sehat bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement