Selasa 01 Aug 2017 17:35 WIB

Freeport akan Bertemu Kemenkeu Pekan Kedua Agustus

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ratna Puspita
Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Ignasius Jonan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan Freeport McMoran akan bertemu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas poin stabilitas investasi dan skema penyaluran divestasi. Itu menjadi keputusan pada pertemuan Jonan dengan Freeport McMoran di Amerika Serikat, kemarin. 

Rencananya, pertemuan tersebut diadakan pada pekan kedua Agustus. Poin tersebut merupakan bagian dari poin kesepakatan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. 

Jonan menjelaskan kunjungannya ke Amerika Serikat merupakan adab sopan santun atau courtesy terkait tindak lanjut negoisasi perpanjangan kontrak. "Kalau ketemu sama (Richard) Adkerson, saya courtesy saja. Supaya mereka mau ngobrol ke Kemenkeu soal harapan mereka soal stabilitas investasi. Rencananya kayaknya pekan kedua agustus," ujar Jonan di Kantor ESDM, Selasa (1/8).

Jonan mengatakan salah satu bentuk poin pembahasan dalam stabilitas investasi pemerintah akan membentuk peraturan pemerintah yang mengatur tentang stabilitas investasi di bidang mineral dan batubara. Jonan mengatakan hal ini tak hanya merujuk pada Freeport tetapi untuk semua pemegang kontrak karya yang pindah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Saat ini, Jonan mengatakan, Kemenkeu sedang menggodok PP Stabilitas Investasi ini. Jika PP ini rampung maka salah satu poin kesepakatan stabilitas investasi antara Freeport dan Indonesia akan disepakati.

"Jadi nanti bentuknya bukan klausul perjanjian, tetapi IUPK. Tapi di belakangnya diberikan lampiran catatan empat poin kesepakatan. Termasuk PP soal stabilitas investasi," ujar Jonan.

Ia berharap Kemenkeu sudah bisa menyelesaikan PP tersebut sebelum masa akhir negoisasi yaitu Oktober mendatang. Ia mengatakan target Juli negoisasi dua poin yang menjadi tanggung jawab ESDM sudah selesai dibahas dan disepakati.

"Saya sih maunya segera. Kalau juli kan dipart esdm sudah selesai. Soal royalti tata cara divestasi kan di bu menteri. Saya ikut aja," ujar Jonan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement