Jumat 28 Jul 2017 21:39 WIB

Syafi'i: Dana Haji Harus Diinvestasikan Sesuai Syariah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia M Syafi'i Antonio mengatakan pengelolaan dana haji diamanatkan kepada Badan Pengelola Dana Keuangan Haji (BPKH). Maka, bila ingin diinvestasikan harus secara syariah.

"Jadi kalau untuk infrastruktur investasinya juga harus berdasarkan syariah. Berarti BUMN harus siap untuk mengikuti sistem syariah," jelas Syafi'i di Jakarta, Jumat (28/7).

Menurutnya, pengelolaan dana haji berkaitan dengan masalah sosial, emosional, dan spiritual. Dengan begitu, perlu dislokasikan dengan memenuhi empat kriteria, pertama harus syariah, kedua menguntungkan, ketiga aman, serta keempat harus berkontribusi ke dunia haji.

"Kalau BPJS, dana pensiun, dia kan hanya profitable dan safe saja tapi tidak berhubungan dengan kontribusi ke haji," kata Syafi'i. Ia menyebutkan, investasi yang berhubungan dengan kegiatan haji di antaranya membeli pesawat yang mengangkut jamaah, membeli hotel, maupun membeli catering.

Syafi'i menuturkan, kalau dilihat secara akad sebenarnya tidak masalah bila dana haji diinvestasikan. Pasalnya, instrumen sukuk pun sudah sesuai syariah.

"Yang penting kalau sukuk Negara maupun korporasi sudah syariah boleh saja diinvestasikan ke sana," tambahnya. Sebelumnya BPKH menyebutkan total dana haji yang bisa diinvestasikan sekitar Rp 80 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement