REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Nasional (DSN MUI) menyatakan, saat ini fatwa untuk investasi dana haji ke infrastruktur belum keluar. Hal itu karena perlu diproses terlebih dulu.
"Prosesnya nanti BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus minta ke DSN. Baru nanti DSN akan mengkaji," jelas Ketua Bidang Pasar Modal DSN MUI Iggi Haruman Achsien kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/7).
Menurutnya, untuk penempatan investasi ke infrastruktur merupakan hal teknis jadi perlu dikaji lagi. Meski begitu, Iggi mengungkapkan, sebenarnya mengenai investasi dana haji sudah ada fatwanya sejak 2012.
"Fatwa tersebut membolehkan dana haji untuk diinvestasikan," ujar Iggi.
Sebelumnya BPKH menyebutkan, ada sekitar Rp 80 triliun dana haji yang bisa diinvestasikan.Pemerintah pun menyatakan hasil dari investasi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas jamaah haji Indonesia. Pasalnya, setiap tahun kloter haji terbanyak adalah dari Indonesia.