REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin mengatakan hutan merupakan penyangga kehidupan dunia. Oleh karenanya, kata Amin, hutan tidak saja harus dirawat dan dilestarikan, tetapi juga dimanfaatan secara maksimal untuk menyejahterakan masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat yang tinggal di areal hutan, hidup di bawah garis kemiskinan," ujar Amin saat menandatangani MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Pemerintah Provinsi NTB tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat di Wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan-red) NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/7).
Amin mengingatkan dalam mengelola dan memanfaatkan hutan, tetap harus dilakukan secara hati hati dan tidak boleh dilakukan ekspolitasi secara berlebihan. Hal itu akan mengakibatkan kerusakan atau gundulnya hutan, sehingga justeru akan mendatangkan bencana. Amin menegaskan, dalam mengelola komoditas unggulan, memang pemerintah terus memacu agar terjadi peningkatan produksi dan kualitasnya.
"Tetapi yang terpenting sebagai batasan, dalam pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus tetap memperhatikan kelestariannya, agar alam tidak balik marah sama kita," ujar Amin.
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putra Partama mengatakan Indonesia adalah negara yang memiliki luas hutan terbesar di dunia. Fakta yang dihadapi sekarang ini adalah belum terwujudnya pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.
"Pemanfaatan hutan belum mensejahterakan dan belum multi fungsi," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan, pemerintah melalui berbagai kebijakan dan inovasi, akan terus berusaha untuk memperbaiki pengelolaan hutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah dengan membentuk KPH-KPH," kata Ida Bagus.
Ida Bagus menjelaskan, saat ini telah terbentuk sekitar 630 KPH di seluruh Indonesia. Menurut dia, kebijakan lain yang ditempuh pihaknya, khusus untuk pengelolaan hutan produksi, adalah membentuk kluster-kluster industri. Tujuannya untuk memigrasikan industri hilir agar KPH bisa beroperasi secara mandiri dan dapat mengelola potensi-potensi yang ada di areal hutan produksi tersebut.
Ida Bagus berharap dengan adanya MoU ini, akan menjadi payung hukum untuk mengakselerasi terwujudnya KPH di NTB sehingga menjadi kontributor bagi pembangunan daerah.
"Saya lihat, NTB adalah provinsi terdepan dalam pengelolaan KPH dan penerapan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian LHK RI," ucap Ida Bagus.
Pada acara ini Kementerian LHK RI juga menyerahkan sarana dan prasarana berupa 2 unit kendaraan roda 4 dan 2 unit kendaraan roda 2 kepada KPH Ropang dan KPH Rinjani.